Gadis 15 Tahun Asal Cianjur di Perdagangkan, Dit Reskrimum Polda Bali Tangkap 3 Orang Ini
Gadis 15 Tahun Asal Cianjur di Perdagangkan, Dit Reskrimum Polda Bali Tangkap 3 Orang Ini
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dit Reskrimum Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau ekploitasi anak.
Pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga yang mengatakan ada salah satu keluarganya diiming-imingi pekerjaan di Bali.
Diketahui korban bernama EN (15) asal Cianjur, Jawa Barat yang bekerja di Cafe Mahoni yang beralamat di Banjar Dinas Bugbugan, Desa Senganan, Penebel, Tabanan, Bali.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKPB Suratno saat dijumpai di Polda Bali, ia mengatakan korban sebelumnya mendapat tawaran pekerjaan dari Group Info Loker Sukabumi.
• Merasa Depresi? Inilah 10 Cara Aman Atasi Depresi Tanpa Obat-obatan
• Ini Alasan Kenapa Remaja Putri Tidak Boleh Kekurangan Zat Besi
• KKB Papua Kembali Berulah & Diduga Aniaya Warga Sipil, Irjen Pol Paulus Waterpauw: Mereka Menganiaya
"Pengaduan ini berawal dari kakak ipar korban ke Polda Bali. Kemudian Polda Bali menindak lanjuti kasus tersebut dan turun ke lokasi atau TKP. Setelah di TKP ternyata ditemukan ada anak dibawah umur," ujarnya, Selasa (28/1/2020) diruang Rapat Dit Reskrimum Polda Bali.
Sebelum pengungkapan ini, di tanggal 28 Desember 2019 korban di rekrut oleh tersangka berinisial PR (28) perempuan asal Sukabumi yang mengeshare info loker Sukabumi Facebook.
Korban yang melihat postingan tersebut langsung mengirim pesan atau messenger Facebook untuk menanyakan persyaratan dan cara kerjanya.
Tersangka PR lalu meminta KTP korban, namun karena korban belum memiliki kartu identitas, pelaku PR meminta menunjukkan kartu keluarga EN.
"Korban dijanjikan bekerja untuk menemani tamu ngobrol dan karaoke. Ia dijanjikan dengan gaji Rp 2 juta sampai Rp 4 Juta, tiket pesawat dan tempat tinggal juga ditanggung. Dari situ korban tertarik untuk bekerja," lanjutnya.
Dihari berikutnya, 29 Desember 2019 korban lalu berangkat dari Cianjur menuju Sukabumi, kemudian melanjutkan ke Bogor dan melanjutkan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setelah sampai di Bandara Soekarno-Hatta, korban dikirimin tiket pesawat oleh tersangka lainnya yakni IY (22) asal Sukabumi yang merupakan pengelola cafe Mahoni.
Korban dikirimin tiket pesawat jenis Lion Air JT-16 yang berangkat menuju Bali.
Selanjutnya korban terbang menuju Bandara Internasional Ngurah Rai dan setelah tiba ia dijemput oleh PR lalu melanjutkan perjalanan menuju Cafe Mahoni.
Seteleh tiba ditempat cafe, korban lalu diminta untuk tinggal di mess area pekarangan cafe dan pada tanggal 30 Desember 2019 korban mulai bekerja dari pukul 19.00 Wita malam hingga 02.00 Wita dini hari.
Namun sebelum bekerja, korban didandani terlebih dahulu dan selanjutnya korban diminta untuk mengenakan pakaian seksi oleh IY.