Gadis 15 Tahun Asal Cianjur di Perdagangkan, Dit Reskrimum Polda Bali Tangkap 3 Orang Ini

Gadis 15 Tahun Asal Cianjur di Perdagangkan, Dit Reskrimum Polda Bali Tangkap 3 Orang Ini

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Wadir Reskrimum Polda Bali AKPB Suratno saat merilis kasus perdagangan anak di ruang rapat Dit Reskrimum Polda Bali, Selasa (28/1/2020). 

Korban lalu diminta untuk melayani tamu minum-minuman keras atau beralkohol dengan suasana yang gelap dan rentan dengan pelanggaran norma kesusilaan serta kesopanan.

Bahkan dalam bekerja korban sempat ingin dicium oleh tamu cafe yang dalam kondisi mabuk.

Pada tanggal 1 Januari 2020, korban lalu disodorkan surat kontrak kerja yang isinya ada jeratan hutang, yang diberikan oleh IY.

Namun korban yang telah menandatangani surat kontrak kerja, tidak membaca isi surat tersebut terlebih dahulu.

"Dalam isinya mengatakan korban harus bekerja selama 6 bulan dan kalau berhenti sebelum kontrak habis maka korban harus ganti rugi," kata Wadir Reskrimum.

Dalam hal lainnya, korban juga disodorkan draft surat pernyataan yang telah diketik IY, EN lalu diminta untuk menulis ulang dikertas lainnya yang bertuliskan.

'Saya menyatakan bahwa saya bekerja dengan kemauan sendiri dan tanpa paksakan dari orang lain, saya bekerja untuk mencari nafkah untuk kedua orang tua saya'.

Pada tanggal 3 Januari 2020, korban lalu dihubungi melalui telepon oleh ibu kandungnya yang saat itu tengah bekerja di luar negeri dan meminta agar EN kembali pulang ke Cianjur.

"Korban ditelfon ibunya untuk kembali pulang ke Cianjur, karena ibunya tidak menginjinkan korban bekerja di cafe M. Namun korban mengatakan kalau dia tidak bisa pulang lantaran sudah menandatangani kontrak kerja dan harus ditebus Rp 10 juta kalau ingin keluar (berhenti)," terangnya.

Dari kejadian tersebut, korban merasa ditipu karena sebelumnya dijanjikan untuk bekerja dengan cara yang gampang, yaitu hanya menemani tamu ngobrol dan karaoke.

Tapi faktanya korban ternyata disuruh bekerja sebagai waitress atau pelayanan cafe untuk menemani laki-laki dewasa untuk minum-minuman beralkohol.

Dalam kerjaan tersebut, ia bekerja juga harus mengenakan pakaian seksi serta bekerja selama tujuh jam setiap malam hari.

Keluarga korban lalu meminta kakak ipar korban untuk membawa pulang korban pada tanggal 12 Januari 2020, namun kakak iparnya diminta untuk menebus korban sebesar Rp 10 juta.

Kakak ipar korban selanjutnya datang ke Polda Bali, dan membawa kejadian tersebut ke Polda Bali, sekaligus meminta perlindungan untuk korban EN serta mengamankan korban sebelum kasusnya selesai.

Pada tanggal 16 Januari 2020, Kakak ipar korban membuat laporan dengan nomor LP-A/28/I/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved