Bendesa Adat Perancak Jembrana Nengah Parna Terpilih Melalui Musyawarah Mufakat

Nengah Parna kembali terpilih menjadi Bendesa Adat Perancak dengan cara musyawarah mufakat

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Humas Pemkab Jembrana
Pengukuhan Bendesa Adat Taman Sari oleh Made Kembang Hartawan, Sabtu (25/1/2020) lalu. Bendesa Adat Perancak Jembrana Nengah Parna Terpilih Melalui Musyawarah Mufakat 

Bendesa Adat Perancak Jembrana Nengah Parna Terpilih Melalui Musyawarah Mufakat

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemilihan Bendesa Adat Perancak, Jembrana, Bali, secara langsung (voting) oleh pihak desa adat dan memenangkan I Nengah Parna beberapa waktu lalu, sempat menjadi persoalan.

Atas hal ini, pihak desa adat kembali melakukan pemilihan ulang dengan sistem musyawarah mufakat, 13 Januari 2020 lalu.

Nengah Parna kembali terpilih menjadi Bendesa Adat Perancak, dengan cara musyawarah mufakat sesuai ketentuan Perda Jembrana.

Sekretaris Desa Adat I Wayan Sudarsana Yoga menuturkan, pihaknya sudah menyesuaikan Perda dalam pemilihan Bendesa Adat Perancak.

Hal itu dengan dilakukan perubahan awig-awig desa adat setelah adanya Perda tersebut.

Itu dilakukan jauh sebelum dilakukannya pemilihan voting yang beberapa waktu lalu menjadi polemik tersebut.

"Pemilihan musyawarah mufakat sudah dilakukan, dDan memilih Bendesa Adat Perancak I Nengah Parna. Itu (pemilihan) dihadiri Ketua Paruman Desa Adat Perancak, I Wayan Budi Adnyana," ucapnya, Rabu (29/1/2020), saat dihubungi Tribun Bali.

Menurut dia, dalam paruman itu Ketua Paruman memberikan pendapat dan musyawarah kepada pamucuk dan peserta rapat atau perwakilan tiap banjar.

Sejak Merebak Virus Corona, Kunjungan Turis China ke Bali Turun, Kerugian Diprediksi Ratusan Juta

Warga Tonja Cuti 5 Hari, Ngayah Melasti Karya Agung Pengurip Gumi

Dari hal itu, menyatakan sepakat Nengah Parna memimpin kembali Desa Adat Perancak periode 2020-2025.

Dalam awig-awig perubahan yang menyesuaikan Perda Kabupaten Jembrana itu, dari lima Banjar di Jembrana ada sekitar 26 pamucuk desa, ditambah 25 perwakilan desa.

Sehingga total 51 orang yang mengikuti musyawarah mufakat.

"Dari 51 orang itu, 41 peserta musyawarah mufakat yang hadir. Semua menyetujui terpilihnya lagi Pak Nengah Parna. Sedangkan 10 orang yang tidak hadir itu, ada yang izin tidak hadir dengan alasan sakit dan ada keperluan lainnya," jelasnya.

Dijelaskannya, setelah terpilihnya Nengah Parna sebagai Bendesa Adat Perancak secara musyawarah mufakat itu, pihak paruman desa adat melakukan koordinasi dengan majelis Madya Jembrana.

Selanjutnya, Majelis Madya Jembrana memberikan blangko supaya mengajukan SK ke Bendesa Agung MDA Provinsi Bali.

"Nah, setelah dibuat surat dengan dilampiri berita acara musyawarah mufakat dan daftar hadir dan susunan prajuru desa, di antaranya ada wakil sekretaris dan pembantu. Kemudian dibawa ke Majelis Alit Kecamatan Jembrana," paparnya.

Ia menambahkan, pihak desa mengajukan surat keterpilihan itu ke Majelis Alit Kecamatan pada 17 Januari 2020 lalu, tanggal 18 Januari 2020 sudah mendapat rekomendasi.

Setelah keluar, kemudian surat rekomendasi diajukan ke majelis desa adat kabupaten.

Hari Ini KPU Denpasar Gelar Seleksi Tertulis Calon PPK, Pelamar Didominasi Milenial

Setelah Mererepan di Pura Puseh, Iringan Melasti Karya Agung Pengurip Gumi Melanjutkan Perjalanan

Selanjutnya, keluar rekomendasi pada 22 Januari lalu.

Setelah lengkap, maka rekomendasi oleh pihak kabupaten pada tanggal 27 Januari 2020 lalu diajukan ke Bendesa Agung MDA Provinsi Bali.

"Sekarang surat di provinsi tinggal menunggu surat pengukuhan Bendesa Adat Perancak, Pak Nengah Parna," bebernya.

Beberapa waktu lalu, Desa Adat Munduk Anyar Kelurahan Tegal Cangkring, menggelar pengukuhan Bendesa Taman Sari Kelurahan Tegal Cangkring periode 2020–2025.

I Ketut Wita terpilih secara musyawarah mufakat.

Dalam pengukuhan ini Wakil Bupati Made Kembang Hartawan yang langsung mengukuhkan keterpilihan itu.

Dengan rangkaian persembahyangan bersama di Pura Dalem Taman Sari, Desa Adat Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Jembrana, Bali, Sabtu (25/1/2020) lalu.

Wabup Kembang mengapresiasi pemilihan Bendesa Taman Sari yang dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh masyarakat se Desa Adat Munduk Anyar, Tegalcangkring.

"Pemilihan Bendesa hendaknya mengedepankan musyawarah atau mufakat dengan menyatukan segala perbedaan pendapat, dibandingkan dengan menggunakan sistem voting. Musyawarah juga merupakan wujud kedewasaan dalam berdemokrasi," ujar Kembang.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved