Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tangkap Penipu Putri Arab Saudi, Sita Mobil Jaguar, Alphard dan Dokumen Tanah

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka penipu Putri Arab Saudi Princess Lolowah, juga menyita mobil dan dokumen tanah

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Triubun Bali/Dwi S
Grafis penipuan Putri Arab Saudi - Polisi Tangkap Penipu Putri Arab Saudi, Sita Mobil Jaguar, Alphard dan Dokumen Tanah 

Polisi Tangkap Penipu Putri Arab Saudi, Sita Mobil Jaguar, Alphard dan Dokumen Tanah

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap satu dari dua tersangka penipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

Polisi juga menyita dua mobil dan sejumlah dokumen tanah milik kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, tersangka berinisial EAH ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Tersangka lainnya, EMC alias Evie masih diburu polisi.

Bangun Vila Putri Kerajaan Arab Saudi di Bali, Tersangka Hanya Habiskan Rp 30 Miliar, Sisanya?

Terkuak, Sosok Penipu Putri Arab Saudi di Bali Senilai Rp 512 Miliar, Ternyata Eks Karyawannya Ini

Profil Putri Kerajaan Arab Saudi yang Tertipu Rp 512 M di Bali, Ternyata Aktivis Perempuan

"Dari dua tersangka ini, EA sudah ditangkap dan dilakukan penahanan hari ini," kata Asep di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Ia mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara.

Polisi sudah memeriksa 24 orang saksi.

Salah satunya pelapor yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut.

Dari kedua tersangka, polisi menyita mobil jenis jaguar dan alphard, dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli (AJB), serta dokumen pengiriman uang dari korban kepada kedua pelaku. 

Polisi juga telah memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.

"Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan juga merupakan hasil tindak pidana," kata Asep Adi Saputra.

Bareskrim Polri mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princess Lolowah membuat laporan ke polisi pada bulan Mei 2019.

Dia melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Princess Lolowah.

Dua orang WNI berinisial EMC dan EAH yang merupakan ibu dan anak itu mengajak Princess Lolowah kerja sama investasi pembangunan vila di Gianyar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved