Rantai Penipuan Putri Arab di Bali Terkuak, Ternyata 'Dipermainkan' Orang Dekat Sang Putri
Rantai Penipuan Putri Arab di Bali Terkuak, Ternyata 'Dipermainkan' Orang Dekat Sang Putri
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- EAH, salah satu penipu yang merugikan Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud Rp 512 miliar, merupakan mantan karyawan Putri Arab Saudi itu.
Kasubdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Endar Priantoro menuturkan, EAH bekerja di perusahaan milik Putri Lolowah di Malaysia.
"(Putri) Arab itu dulu punya usaha investasi di Kuala Lumpur, Malaysia, kebetulan tersangka ini salah satu karyawannya di situ," kata Endar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
• Rekaman CCTV: Saat Lina Mantan Istri Sule Terjatuh, Seorang Wanita Berambut Panjang Lakukan ini
Setelah itu, para tersangka baru menawarkan korban untuk berinvestasi di Bali, Indonesia.
Kendati demikian, Endar mengaku tidak mengetahui seberapa dekat tersangka dengan Putri Lolowah.
Polisi pun menduga bahwa Putri Lolowah merasa tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
• Ketut Suparta Sodomi Wanita 32 Tahun di Kamar Kos Kuta Bali, Korban Lapor karena Tak Tahan Sakit
Namun, hal itu pun masih didalami penyidik. Setelah Putri Lolowah berinvestasi di Indonesia, EAH mengajak ibunya yang berinisial EMC dalam aksinya tersebut.
Para tersangka diketahui berhubungan melalui e-mail.
"Kita ada barang bukti transkip pembicaraan, bisa ada e-mail kita dapatkan, terkait kenapa harus kirim sekian, progress pekerjaan," ujarnya.
• Virus Corona, Mahasiswa Indonesia Ungkap Fakta yang Tak Mudah Bagi WNI di Wuhan China
EAH telah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, polisi masih memburu sang ibu, EMC.
Polisi menduga bahwa EMC masih berada di Indonesia.
• Janda Dibacok Mantan Suami hingga Tewas, Luka Bacok di Dada, Perut, dan Punggung
Akibat kasus tersebut, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.