Dua Tenaga Kontrak Dipecat Sekwan DPRD Jembrana, Ini Alasannya

Dua tenaga kerja kontrak di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana, Bali tidak dilanjutkan kontrak kerjanya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI/ I MADE ARGAWA
Foto ilustrasi tenaga kontrak 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dua tenaga kerja kontrak di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana, Bali merasa dipecat sepihak.

Mereka adalah I Komang Ariyadi (35) dan I Ketut Supriadi (27).

Pekerja kontrak di Rumah Jabatan (Rumjab) Ketua DPRD Jembrana itu mengaku, bahwa Pemberhentian sepihak itu sangat mendadak meskipun hanya bergaji Rp 1,2 juta.

Ariyadi mengatakan, sudah mengabdi selama bertahun-tahun dan hanya mendapat gaji Rp 1,2 juta.

Suara Beep Beep Dapat Kacaukan Aktivitas Otak Saat Bangun Tidur, Berikut Cara Pilih Bunyi Alarm

Canggihnya Teknologi di China, Rumah Sakit Corona di Wuhan Dilengkapi Robot Medis

CEO Bali United Optimistis Dipta Terpilih Jadi Venue Piala Dunia U20, Renovasi Perlu Biaya Rp 350 M

Namun, ia tidak mempersoalkan pendapatan yang jauh dari kata layak itu.

Karena dengan gaji yang relatif rendah, itu masih menjadi tumpuan untuk kebutuhan bulanannya.

Ia mengabdi di Rumjab Ketua Dewan Jembrana, di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Khusunya kepada Sekretaris Dewan yang melakukan pemberhentian, ia menaruh protes, sebagai waker dan tenaga kebersihan, ini didepak tanpa alasan yang jelas.

"Kami tentunya mempertanyakan. Karena pemberhentian ini sepihak. Padahal sudah 10 tahun mengabdi," ucapnya, Senin (3/2/2020).

Ariyadi yang mengaku bertugas sebagai waker itu melanjutkan, bahwa munculnya pendepakan itu sudah dirasakan saat surat keputusan (SK) penandatanganan Kamis (30/1/2020) lalu.

Saat itu mereka tidak mendapatkan SK, sedangkan rekan-rekannya sudah menandatangani SK.

Lantas ia dan rekannya Supriadi, menanyakan ke bagian sekretariat dewan.

Namun, oleh bagian sekretariat dewan disuruh untuk ke Sekwan Dewan Jembrana, I Made Sudantra.

"Tadi (kemarin) baru ketemu dan disampaikan kalau kami tidak diperpanjang lagi," ungkapnya.

Hanya saja, pemberhentian itu pun tidak menemui alasan yang jelas.

Sekwan Made Sudantra hanya menjelaskan, bahwa tidak diperpanjang lagi.

Padahal, ia sudah mengabdi sejak rumjab ditempati oleh anggota DPRD Provinsi Bali atau Mantan Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa.

"Hanya disampaikan kalau kami sudah tidak dibutuhkan. Itu saja jawabanya," jelasnya.

Ariyadi mengaku kecewa dengan pemberhentian itu.

Sebab, ia masih bergantung pada gaji, guna mencicil cicilan di bank.

Ia masih terbelit hutang di bank.

Dan seiring dengan itu, pemberhenrian dilakukan sangat mendadak.

Meskipun, untuk Januari ini mereka berdua masih diberikan hak dari gaji.

"Paling tidak kalau ada salah diperingatkan. Dan ketika tidak diperpanjang, maka ada surat jauh sebelumnya," ucapnya.

Sekwan Jembrana, I Made Sudantra mengatakan, pemberhentian dengan pertimbangan efisiensi tenaga kontrak yang bisa dipekerjakan untuk Ketua Dewan Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.

Dimana Ketua Dewan membutuhkan tenaga kontrak untuk sekpri dan ajudan.

Sedangkan menambah tenaga kontrak, tidak bisa dilakukan.

"Sebenarnya dari 46 tenaga kontrak yang ada di Setwan sekarang, paling hanya 20 orang yang benar-benar dibutuhkan. Karena Pimpinan yang lebih membutuhkan Sekpri dan Ajudan, maka diprioritaskan," tegasnya.

Ia mengaku, sejatinya dalam perjanjian kontrak, sudah jelas bahwa ada klausul, ketika tidak diperlukan, tidak perpanjang lagi.

Untuk mengambil keputusan ini pun Setwan berdasar kajian.

Mana yang benar-benar dibutuhkan, dan itu yang diprioritaskan.

"Tidak karena dasar suka tidak suka. Kami juga tidak memberhentikan di tengah jalan. Tetapi memang sudah habis masa kontrak, dan ada tenaga kontrak lain yang lebih dibutuhkan,” ujarnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved