Fakta-fakta Dibalik Kasus Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Polwan di Bogor, Menangis Divonis Ini
Sidang kasus dugaan perselingkuhan oknum polwan dengan sesama anggota polisi tersebut digelar 3 jam lamanya secara tertutup oleh Bidang Propam
Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota.
Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.
"Sang suami melapor ke propam lah awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya. Diarahkan lah ke reskrim menbuat SPKT. Disitu barulah ditangani unit PPA.
Kemudian dari lidik pun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik," kata Mahfuzin.
Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.
"Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu. Lalu kita ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya. Saya tetep berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin," kata Mahfuzin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polwan yang Bertugas di Bogor Hanya Bisa Menangis Diputus Bersalah Atas Kasus Perselingkuhan