Situs Bersejarah di Klungkung Belum Diterapkan Cagar Budaya, Perlu Payung Hukum untuk Pelestarian
Bangunan Pemedal Agung di area Kerta Gosa, Klungkung tampak sudah mulai rapuh dan perlu mendapatkan perawatan khusus.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Bangunan Pemedal Agung di area Kerta Gosa, Klungkung tampak sudah mulai rapuh dan perlu mendapatkan perawatan khusus.
Namun bangunan yang menjadi simbol kemasyuran Kerajaan Klungkung tersebut, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Padahal setiap situs perlu ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga memiliki payung hukum yang kuat untuk mendapatkan perlindungan dan pelestarian dari pemerintah.
Tidak hanya Pemedal Agung, bahkan masih cukup banyak benda bersejarah lainnya di Klungkung yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hal ini mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPRD Klungkung, I Gede Artoson Andarawata.
Menurutnya selama ini Tim Ahli Cagar Budaya, belum dapat dimaksimalkan kinerjanya oleh pemerintah.
" Masih banyak situs di Klungkung yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Hanya sebatas inventarisir saja. Dulu dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya, tapi kerja mereka belum dimaksimalkan," ujar putra dari almahum Maestro I Nyoman Gunarsa.
Menurutnya, suatu situs sangat perlu ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga nantinya memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk kelestariannya.
Legalitas ini, membuat cagar budaya akan memiliki perlindungan khusus dari pemerintah.
"Dengan diterapkan sebagai cagar budaya, ada legalitas yang jelas juga untuk dapatkan anggaran perawatan situs itu dari pemerintah pusat. Selama ini selalu didengungkan wisata budaya, tapi masa kita tidak ada upaya berusaha menyelamatkan cagar budayanya?" tanyanya.
Ia pun mendorong pemkab kembali mengaktifkan Tim Ahli Cagar Budaya, untuk segera menelaah dan memberikan rekomendasi beberapa situs di Klungkung untuk menjadi cagar budaya.
"Cagar budaya itu penting dan menjadi jati diri Klungkung. Apalagi Klungkung dikenal sebagai pusat kerajaan di Bali, yang banyak meninggalkan situs kebudayaan. Wajah pemda juga bisa dilihat, dari bagaimana cara melindungi cagar budayanya," jelas Artison.
Kasi Pendataan dan Registrasi Cagar Budaya I Made Gede Sarjana menjelaskan, sementara saat ini di Klungkung ada beberapa situs yang telah ditetapkan cagar budaya, antara lain beberapa lukisan bersejarah koleksi Museum I Nyoman Gunarsa, beberapa patung dan bangunan meru di Pura Taman Sari, di Lingkungan Sengguhan, Semarapura Kangin, serta Gelung Kori di Pura Dasar Gelgel.
" Tim Ahli Cagar Budaya masa kerjanya hanya tiga tahun, dan saat ini telah berakhir. Selama ini kami ada kendala SDM, tapi tahun ini baru mulai kelembagaan baru. Kami tetap berkoordinasi dengan BPCB ( Balai Pelestarian Cagar Budaya) terkait cagar budaya ini," ungkapnya
Inventarisasi Situs