Situs Bersejarah di Klungkung Belum Diterapkan Cagar Budaya, Perlu Payung Hukum untuk Pelestarian

Bangunan Pemedal Agung di area Kerta Gosa, Klungkung tampak sudah mulai rapuh dan perlu mendapatkan perawatan khusus.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Situs Pemedal Agung di Kota Semarapura, Senin (3/2). Banyak situs yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. 

Sebelum menetapkan suatu situs sebagai cagar budaya, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga tetap melalukan inventarisasi atau pendataan situs.

Situs yang didata harus lengkap dengam foro dan deskripsi, barulah diajukan ke tim ahli. Nanti layak atau tidak, itu nanti dari tim ahli cagar budaya yang mengeluarkan rekomendasi.

"Walau belum ditetapkan cagar budaya, kami sudah lakukan inventarisir beberapa situs, untuk dapat ditetapkan menjadi cagar budaya," jelas Kasi Pendataan dan Registrasi Cagar Budaya I Made Gede Sarjana.

Adapun beberapa situs yang diinventarsasi dan belum ditetapkan sebagai cagar budaya antara lain, Kerta Gosa dan Pemedal Agung di Kota Semarapura, sarkofagus di Dusun Bajing Desa Tangkas, jalan setapak menuju Pura Taman Sari di Desa Bumbungan, Gedong Penyimpenan arca Pura Bukit Samong di Dawan, Pura Goa Lawah, dan lainnya.

" Kami intinya tetap koordinasi dengan BPCB, bagaimana nanti situs yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya agar anggaran perawatannya bisa juga dari pemerintah pusat," ungkap Plt Dinas Kebudayaan, Pemudan dan Olag Raga Klungkung, Ni Luh Ketur Ari Citrawati. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved