Waspada Virus Corona di Bali

5 Ribu WNA China Masih di Bali, Baru 18 Orang yang Perpanjang Visa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali akan memasilitasi Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ingin memperpanjang

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

18 WNA China Perpanjang Visa di Bali karena Cemas dengan Virus Corona di Negaranya

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali akan memasilitasi Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ingin memperpanjang visanya.

Kemenkumham Bali telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal China terkait hal itu.

“Apabila ada WN China di Bali yang belum memungkinkan untuk pulang karena masih rawan, maka kita akan fasilitasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrisno saat memberikan keteraangan pers di kantornya, Kamis (6/2/2020).

Sutrisno menyebutkan, hingga sore ini ada 18 WNA asal China yang mengajukan perpanjangan visa melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai.

“Perpanjangan visa, sesuai aturan bahwa visa kunjungan dapat diperpanjang sampai 6 bulan. Kalau bebas visa kita beri perpanjangan visa 1 bulan, ya ini rasa kemanusiaan,” bebernya.

Syarat perpanjangan visa cukup mudah, hanya menunjukkan tiket penerbangan kembali ke negara asal maupun tiket terusan ke negara lain.

Pihaknya berharap, dalam kurun satu bulan ke depan wabah tersebut dapat menghilang.

Di samping itu, ada 17 WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari China dalam 14 hari terakhir ditolak masuk ke Bali.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Sejauh ini diperkirakan masih ada sebanyak 5.000 WNA asal China yang berada di Pulau Dewata.

Menteri Hukum dan HAM telah menandatangani peraturan nomor 3 tahhun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian izin tinggal keadaan bagi WNA asal China pada Rabu (5/2/2020) di Jakarta.

“Untuk yang ditolak adalah orang yang langsung datang dari China atau dalam waktu 14 hari pernah tinggal di China baik itu orang asing dari negara lain, data terakhir ada 17 orang,” jelas dia.

“Ada satu WNA Romania , 4 asal Brasil , 1 Rusia, 2 China, 3 Armenia, 1 New Zealand , 1 Inggris, 1 Ukraina, 2 Maroko, dan 1 asal Ghana,” papar Sutrisno. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved