Aksi Tolak RUU Omnibus Law di Denpasar
BREAKING NEWS Kirab Tolak RUU Omnibus law, Sampaikan 6 Tuntutan Ini
Ratusan orang yang menamakan dirinya Koalisi Rakyat Bali (Kirab) melakukan aksi penolakan RUU Omnibus Low
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
BREAKING NEWS Kirab Tolak RUU Omnibus law, Sampaikan 6 Tuntutan Ini
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ratusan orang yang menamakan dirinya Koalisi Rakyat Bali (Kirab), melakukan aksi penolakan RUU Omnibus Law, di Denpasar, Bali, Kamis (6/2/2020) siang.
Mereka berkumpul di parkir timur Lapangan Puputan Renon, Denpasar, Bali, dan berangkat menuju depan monumen Bajra Sandhi Renon.
Di sana, mereka melantunkan lagu Indonesia Raya.
Lalu mereka bergerak menuju depan kantor Gubernur Bali dan melakukan orasi.
Peserta aksi membawa berbagai macam poster bersisi tuntutan mereka.
Seperti kalimat "Jutaan orang tidak menyadari omnibus law bikin rakyat tambah miskin" atau adapula "Investasi bangkit buruh menjerit".
• Aktor Kirk Douglas yang Top Pasca-Perang Dunia II Meninggal Dunia di Usia 103 Tahun
• Dikira Kontraksi Palsu, Ibu Ini Melahirkan Saat Tes SKD CPNS, 15 Menit di UGD Bayinya Lahir
Humas Kirab, Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan Kirab ini terdiri dari beberapa organisasi yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Front Mahasiswa Indonesia (FMN), Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional (SDMN), Perpustakaan Jalanan, Sekolah Anti Korupsi (Sakti), serta elemen mahasiswa.
Estimasi peserta yakni 200 orang.
Ia mengatakan omnibus law secara eksklusif memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi investor atau korporasi ketimbang perlindungan terhadap hak demokrasi dan konstitusional rakyatnya.
"Proses penyusunannya yang sangat tertutup, tidak menerapkan prinsip-prinsip demokratis serta hanya melibatkan pengusaha mencerminkan semakin acuhnya pemerintah terhadap perlindungan HAM," katanya.
Ia menyebut RUU ini sangat berbahya karena bersifat multisektor mengatur soal perizinan, kehutanan, lingkungan hingga perburuhan, dengan jangka waktu penyusunan yang dikebut.
• Pemeriksaan Internal Disampaikan ke Kejaksaan, Inspektorat Klungkung Rampungkan Ekspose TOSS Centre
• Seperti Sudah Diprediksi, Senat Amerika Serikat Loloskan Trump dari Pemakzulan
Apalagi partisipasi publik ditiadakan, padahal hal ini menjadi salah satu prosedur mutlak bagaimana melakukan penyusunan peraturan perundangundangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam aksi ini ada enam tuntutan dari Kirab sebagai berikut.
- Menolak RUU Omnibus Law
- Menuntut pemerintah menerapakan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM
- Menentang perampasan ruang hidup, perusakan lingkungan dan perbudakan modern secara masif dan sistematis
- Menolak adanya tindakan represi dari aparat terhadap buruh, kelompok rentan dan organisasi masyarakat lainnya
- Mendorong segera diberlakukannya RUU Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Bali
- Mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian Bali dan memperjuangkan Kesejahteraan Buruh.
Peserta berharap gubernur Bali menyampaikan penolakan mereka terhadap pembuatan aturan oleh DPR dan presiden ini.
"Kami meminta gubernur Bali untuk sepakat menolak Omnibus law, juga menyampaikan tuntutan kami ke presidan dan DPR, kami menolak presiden mengeluarkan Supres, agar DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU. Omnibus law yang dikebut sudah cacat dan itu hanya menguntungkan investor," katanya.
(*)