Babak Baru Pengeroyokan Pria di Kuta Hingga Tewas, 4 Petugas Jagabaya Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Tewasnya terduga pelaku pencurian Muhammad Lutfi (25), di Kuta yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu menyeret empat tersangka.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Arifin
TERSANGKA - Polisi menunjukkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Lutfi meninggal dunia, Kamis (6/2/2020). 

Kalau mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tolong agar diamankan saja.

Serahkan semua kepada aparat penegak hukum. Langsung laporkan ke Polsek Terdekat atau Polres," tegasnya.

Keempat tersangka ditangkap polisi pada Jumat malam tanggal 31 Januari 2020 atau 3 hari setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Meski dalam video yang beredar itu banyak orang tapi hanya keempat tersangka ini yang memiliki bukti yang kuat melakukan penganiayaan," ungkap Kombes Ruddi.

Selain itu hasil penyelidikan juga bahwa korban belum cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan oleh mereka.

Hasil autopsi korban meninggal dunia akibat pendarahan pada bagian leher ke kepala diakibatkan benda tumpul.

“Kalau dilihat pada video para pelaku ini menendang korban menggunakan sepatu," tambahnya.

Dari keempat tersangka diamankan barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, 3 pasang sepatu, sepasang sandal, dan pakaian seragam jagabaya yang digunakan para pelaku.

Mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Kekerasan di Muka Umum Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia diancam maksimal 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved