Babak Baru Pengeroyokan Pria di Kuta Hingga Tewas, 4 Petugas Jagabaya Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Tewasnya terduga pelaku pencurian Muhammad Lutfi (25), di Kuta yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu menyeret empat tersangka.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Arifin
TERSANGKA - Polisi menunjukkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Lutfi meninggal dunia, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tewasnya terduga pelaku pencurian Muhammad Lutfi (25), di Kuta, Badung, Bali yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu menyeret empat tersangka.

Mereka adalah I Wayan Mahendra alias Hendra (26), I Wayan Widarta (48), I Wayan Sudanta (37), dan I Wayan Miasa (39).

Lutfi, pria asal Jember, Jawa Timur itu tewas setelah dianiaya karena dituding melakukan pencurian.

Ia dikeroyok oleh petugas Jagabaya atau pengamanan Desa Adat Kuta.

Mereka kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, tersangka Mahendra melakukan penganiayaan dengan cara menginjak paha korban, memukul pundak kiri korban, dan menendang korban menggunakan kaki kanan dalam posisi memakai sepatu.

Kemudian Widarta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak paha korban menggunakan kakinya dalam posisi menggunakan sepatu.

Lalu Sudanta melakukan penganiayaan saat korban jatuh ke lantai.

Sementara tersangka Miasa melakukan penganiayaan menggunakan lutut kaki kanan saat korban jatuh ke lantai.

“Akibat dikeroyok para pria pengamanan Desa Adat Kuta itu, korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban tidak sadarkan diri barulah para tersangka menyerahkannya ke Polsek Kuta,” imbuh Kombes Ruddi, Kamis (6/2).

Setibanya di Polsek Kuta, korban dibawa ke klinik terdekat namun karena kondisi saat itu luka parah pihak klinik menolaknya dan menyarankan untuk dibawa ke RSUP Sanglah.

Tak berselang lama, ia yang baru setahun tinggal di Bali dan menjadi buruh bangunan itu pun meninggal dunia.

Polisi mengidentifikasi jejak rekaman video viral tersebut untuk melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak keluarga Mohammad Lutfi.

"Saya tegaskan kepada petugas keamanan pam swakarsa ataupun masyarakat umumnya untuk tidak main hakim sendiri.

Kalau mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tolong agar diamankan saja.

Serahkan semua kepada aparat penegak hukum. Langsung laporkan ke Polsek Terdekat atau Polres," tegasnya.

Keempat tersangka ditangkap polisi pada Jumat malam tanggal 31 Januari 2020 atau 3 hari setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Meski dalam video yang beredar itu banyak orang tapi hanya keempat tersangka ini yang memiliki bukti yang kuat melakukan penganiayaan," ungkap Kombes Ruddi.

Selain itu hasil penyelidikan juga bahwa korban belum cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan oleh mereka.

Hasil autopsi korban meninggal dunia akibat pendarahan pada bagian leher ke kepala diakibatkan benda tumpul.

“Kalau dilihat pada video para pelaku ini menendang korban menggunakan sepatu," tambahnya.

Dari keempat tersangka diamankan barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, 3 pasang sepatu, sepasang sandal, dan pakaian seragam jagabaya yang digunakan para pelaku.

Mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Kekerasan di Muka Umum Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia diancam maksimal 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved