Pembunuhan di Denpasar

Driver Ojol Pembunuh Bos Toko Bangunan Mengaku Puas Lihat Korban Tewas, 'Sakit Hati Saya'

Tersangka pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Denpasar, Senawati Candra (54), bernama Sakim Fadillah (38) mengaku puas dengan aksi yang dilakukan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/FIRIZQI IRWAN
Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana saat memperlihatkan barang bukti dan pelaku pembunuhan di Peguyangan, Denpasar Utara. 

Pembunuh Bos Toko Bangunan Mengaku Puas Lihat Korban Tewas, 'Sakit Hati Saya Terlampiaskan'

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Denpasar, Senawati Candra (54), bernama Sakim Fadillah (38) mengaku puas dengan aksi yang dilakukannya.

Dia mengaku puas melihat korban sudah tak bernyawa dengan bermandikan darah yang bersumber dari kepala yang terbelah.

Pengakuannya tersebut dilontarkannya saat kasus pembunuhan ini dirilis Polresta Denpasar di lobi depan Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2/2020) siang.

Tersangka Pembunuh Juragan Toko Bangunan Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Pemilik Toko Bangunan Tewas di Denpasar Dikenal Tertutup dan Jarang Bergaul

Motif dan Pelaku Pembunuh Juragan Toko Bangunan di Denpasar Masih Misteri

"Saya merasa puas saat itu, puas sekali karena sakit hati atau dendam saya terlampiaskan," ujar tersangka.

Sakim Fadillah yang sehari bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dan telah berkeluarga ini mengucapkan, hal tersebut dengan nada tinggi serta raut wajah yang tidak menyesal (agak sinis).

Sempat tidak mengakui perbuatannya, pria kelahiran Jember, Jawa Timur ini akhirnya tak bisa mengelak setelah diinterogasi lebih lanjut oleh pihak penyidik Polresta Denpasar.

Sementara itu, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati atau dendam dengan perkataan korban selama ini.

"Seperti yang saya katakan pelaku sakit hati atau dendam dengan korban. Tersangka menghabisi korban kurang lebih 15 menit saat kondisi rumah kosong dan anak korban yang bersamanya saat itu pergi ke warung untuk membeli rokok," ujar AKBP Wayan Jiartana, Jumat (7/2/2020).

"Korban alami luka terbuka dibagian kepala depan, atas dan otak kecilnya akibat batu paving blok yang digunakan pelaku berulang kali. Pasal yang dikenakan 338 KUHP dan hukuman 15 tahun penjara," tutup perwira melati dua ini. (*)

VIDEO BERITA: Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Dasari Sakit Hati

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved