Pergub Arak Bali

Perajin Arak di Banjar Jelekungkang Bangli Hampir Punah, Tinggal I Gusti Putu Tambun yang Tersisa

Sutrisna Yasa Berharap Legalisasi Arak Kembalikan Eksistensi Jelekungkang Sebagai Sentral Arak di Bangli

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
I Gusti Putu Tambun saat menjelaskan proses penyulingan arak. Kamis (6/2/2020) 

Menurutnya apa yang dia lakukan hanyalah untuk meneruskan warisan secara turun-temurun.

Walaupun usaha ini merupakan satu-satunya penopang hidup bagi dia.

“Satu liter arak yang dihasilkan dijual seharga Rp. 35 ribu. Menurut jumlah tersebut cukup untuk membeli makan sehari-hari, untuk saya dan istrinya. Walaupun ini merupakan warisan, saya tidak bisa mewariskannya sebab saya tidak punya anak,” katanya.

Sementara Kepala Dusun Jelengkung I Komang Sutrisna Yasa justru menyambut baik pergub legalisasi arak Bali itu.

Menurutnya dengan pergub tersebut para perajin arak di wilayah sekitar tak lagi khawatir dalam melakukan produksi.

Sutrisna Yasa bahkan mengaku dengan adanya pergub tersebut pihaknya kembali mendorong para perajin arak untuk kembali berproduksi.

 Ia ingin wilayah Jelekungkang kembali dikenal sebagai sentra perajin arak di Bangli.

Dikatakan pula, pada masa jayanya terdapat puluhan warga Jelekungkang yang menjadi perajin arak.

Hal ini terjadi pada 1970 an sampai sekitar tahun 2000 an.

Sedangkan pada awal 2001, perajin arak telah mulai menyusut lantaran tidak ada generasi penerus.

“Saat ini generasi yang kurang mau meneruskan usaha orang tuanya sebagai tukang irisin, rata-rata generasi muda lebih suka terjun ke dunia pariwisata,” ujarnya.

Berkaitan dengan upaya menghidupkan kembali sentral arak, pihaknya mengaku dalam pemasaran akan difasilitasi lewat BUMDes setempat.

Sutrisna Yasa mengaku sudah sempat rembuk dengan perbekel Desa Tamanbali untuk kembali mendorong para generasi penerus.

“Mungkin kedepannya juga akan dibuatkan label sehingga menjadi ciri khas, sekaligus pengenalan daerah produksi. Mudah-mudahan generasi pewaris mau melanjutkan usaha orang tuanya. Karena disatu sisi, usaha ini sudah terbilang aman dari segi hukum. Pun demikian dengan adanya pergub, upaya pemasaran juga semakin terbuka lebar,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved