Pembunuhan di Denpasar
Sakit Hati Karena Perkataan Korban, Sakim Fadillah Pukul Senawati Candra Hingga Tak Bernyawa
Sakit Hati Karena Perkataan Korban, Sakim Fadillah Pukul Korbannya Dengan Batu Paving Hingga Tak Bernyawa
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senawati Candra yang merupakan bos toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang harus merenggang nyawa ditangan teman anak korban.
Perempuan kelahiran Bangli, 19 November 1964 silam tersebut memiliki empat anak dan satu cucu yang berstatus janda.
Ia ditemukan dalam keadaan mengenaskan di dalam kamar tidurnya di Jalan Ahmad Yani Utara, Gang Merpati Nomor 183, Banjar Hita Bhuana, Peguyangan, Denpasar Utara, Bali.
Pelaku pembunuhan yakni Sakim Fadillah (38), laki-laki kelahiran Jember, 24 September 1981 dan tinggal dikos Jalan Salawati, Denpasar.
• Suzuki Jelajah Dewata, Akan Melakukan Aksi Bersih-bersih dan CSR Disini, Ini Rutenya
• Winarta 13 Kali Disidang karena Jual Arak, Petani Pertaruhkan Nyawa, 16 Meninggal Sejak 2016
• Pengakuan Driver Ojol Yang Bunuh Bos Toko Bangunan Di Denpasar Mengungkap Fakta Mencengangkan
Dalam hal ini, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan saat ditemui di loby depan Mapolresta Denpasar Kamis (7/2/2020).
Korban di bunuh dengan menggunakan batu sejenis pavling blok hitam dibagian kepala hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya.
"Korban mengalami luka terbuka pada kepalanya dibagian alis mata, atas kepala, telinga, otak kecil akibat benda tumpul atau batu yang diambil dari halaman rumah korban," ujar AKBP I Wayan Jiartana.
Sebelum peristiwa berdarah ini terjadi, pelaku Sakim Fadillah sudah berteman dengan anak sulung korban yakni Andi Cahyadi (36) yang sudah berjalan dua tahun.
Pertemanan mereka lantaran karena memiliki hobi yang sama yakni berternak ayam cemani.
Selama pertemanan itu, pelaku sering datang ke rumah korban hingga beberapa hari belakangan pelaku ke rumah korban.
Senawati Candra mengatakan kepada anaknya untuk tidak bergaul dengan Sakim Fadillah.
"Pelaku dan anak korban ini sudah berteman selama dua tahun karena sering main ke rumah korban, korban ini minta agar anaknya tidak berteman dengan pelaku," ujarnya.
"Menurut ibunya yang dikatakan anak korban 'jangan berteman dengan dia (pelaku), dia itu seperti orang gila, dukun, iblis, orang jahat', sehingga dari situ pelaku sakit hati," lanjut Wakapolresta Denpasar.
Mendapatkan sikap dan perkataan yang kurang menyenangkan dari ibu korban, selama tiga bulan terakhir pelaku pun jarang kerumah korban.
Tapi saat ada janji atau ingin mencari anak korban, pelaku hanya bertemu didepan pintu rumah korban di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati nomor 183.
Pada hari Rabu (5/2/2020) anak korban Andi Cahyana janjian untuk bertemu dengan pelaku yang ingin mengajak ke gantangan ayam atau arena pertarungan ayam.
Sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku datang dan menunggu Andi didepan rumah korban selanjutnya mereka pergi ke gantangan ayam di Jalan Selaya yang berjarak 500 meter dari rumah korban.
Kurang lebih satu jam, mereka lalu kembali kerumah korban dan setelah tiba dilokasi, Andi berniat untuk membeli rokok di warung dengan berjalan kaki.
Sedangkan pelaku mengatakan ke Andi mau masuk ke dalam untuk mengambil helmnya, namun saat itu juga pelaku melihat Senawati Candra tengah duduk didepan teras rumahnya.
"Saat melihat korban, pelaku ini langsung memiliki niat untuk menghabisi korban yang saat itu korban seorang diri dirumah. Anak korban saat itu juga pergi ke warung untuk membeli rokok dengan berjalan kaki," ungkap AKBP Jiartana.
Melihat korban berada di luar, pelaku lalu masuk dan mengambil batu paving di halaman rumah korban, kemudian memukul korban pada bagian wajah dan kepala.
Akibat pukulan itu korban alami luka terbuka atau sobek hingga darah menetes diteras rumah korban.
Melihat aksi pelaku yang membabi buta, korban lalu pergi kedalam rumah atau menuju ke kamarnya yang berada disisi timur rumah.
Pelaku yang masih dendam, lalu mengejar korban ke kamarnya dan melanjutkan pemukulan dengan batu yang dibawanya.
Berkali-kali pelaku melayangkan pukulan ke arah kepala depan dan belakang korban, hingga akhirnya korban mengalami luka serius.
Korban pun terkapar tak berdaya dan berlumuran darah, yang saat itu korban mengenakan pakaian kaos merah dan celana coklat.
Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku lalu menyuci tangan yang terkena darah korban dan saat bersamaan anak korban Andi datang.
Namun belum sampai masuk kedalam rumah, Andi diajak pelaku menuju kosnya di Jalan Salawati, Denpasar menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 3622 AV milik pelaku.
Saat tiba dilokasi atau kos pelaku, Sakim lalu membersihkan diri, memasuki pakaian yang digunakan saat membunuh korban ke dalam kresek dan sholat.
Selanjutnya mereka kembali menuju tempat kejadian perkara (TKP), saat perjalan di sekitar Jalan Gunung Kerinci - Jalan Nusa Kambangan, pelaku membuang pakaiannya ke sungai Badung.
Sempat ditanya Andi apa yang dibuang pelaku, Sakim meminta untuk menghiraukan dan melanjutkan perjalanan ke rumah Andi, yang saat itu Andi membawa motor pelaku.
Disaat perjalanan, Andi menerima telfon dari adiknya bernama Kevin dan mengatakan kalau ibunya ditemukan meninggal dunia dikamar.
Kevin melihat kondisi ibunya sudah bersimbah darah dan tidak bernyawa seusai ia pulang sekolah disalah satu SMA di Denpasar.
"Saat perjalan itu Anak korban menerima telfon dari adiknya dan mengatakan kalau ibu sudah meninggal dunia bersimbah darah," terang mantan Kapolres Lombok Timur ini.
Mendengar kabar adiknya, Andi lalu bergegas menuju rumahnya dan setelah sampai ia melihat ibunya sudah dalam kondisi berlumuran darah dan tidak bernyawa.
Selanjutnya keluarga menghubungi pihak kepolisian untuk mencari tahu kematian Senawati Candra yang juga pemilik toko bangunan UD Maju Djaya Gemilang.
Menerima laporan tersebut kepolisian Polsek Denpasar Barat dibantu Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku saat itu sempat diperiksa kepolisian bersama anak-anak korban lainnya, namun pengakuan pelaku saat itu tidak mengetahui hal itu.
Hasil pemeriksaan terus dilakukan, hingga akhirnya pelaku dibawa menuju ke Polsek Denpasar Barat namun saat itu dirinya masih berstatus saksi.
Penyelidikan kembali dilakukan, beberapa pertanyaan terus dilontarkan pihak kepolisian hingga akhirnya Sakim Fadillah mengakui perbuatannya.
"Pelaku awalnya tidak mengakui, sampai akhirnya mengaku kalau ia yang membunuh korban. Motifnya karena sakit hati atau dendam karena beberapa bulan lalu ia dimaki-maki oleh korban," tambahnya.
Korban merasa kesal dan emosi dengan maki-makian korban selama ini, bahkan Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana melanjutkan perkataan pelaku setiap ia datang ke rumah selalu dimarah-marah oleh korban.
Dalam peristiwa berdarah ini, akhirnya pelaku harus menerima dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar.
Ia dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, saat disinggung mengenai apakah ada keterlibatan orang lain atau hal lainnya, Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan kasus ini masih dikembangkan lagi.(*)