Waspada Virus Corona di Bali
Hingga Saat Ini 77 WNA Ditolak Masuk Bali, 49 WN China Ajukan Izin Tinggal Sementara Darurat
Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020, kian bertambah
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Hingga Saat Ini 77 WNA Ditolak Masuk Bali, 49 WN China Ajukan Izin Tinggal Sementara Darurat
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020, kian bertambah.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Bali.
• Kontribusi Penting Huang Xiqiu, Arsitek Kelahiran Indonesia Perancang Rumah Sakit SARS Hingga Corona
• Korban Meninggal Virus Corona Kini Lampaui Sars, Tercatat 813 Meninggal Dunia dalam 40 Hari
Peraturan tersebut mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal China.
“Sampai pukul 22.00 Wita, orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia khususnya Bali sebanyak 77 orang, tapi mohon maaf perincian per kewarganegaraannya saya tidak dapatkan,” Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra, Senin (10/2/2020).
• Trenggiling Diduga Penyebar Virus Corona, Kenapa Orang China Makan Trenggiling?
• Antisipasi Virus Corona, 41 WNA Ditolak Masuk Bali, 22 WN China Perpanjang Izin Tinggal Terpaksa
Ia menambahkan, sementara pengajuan izin darurat yang semula 50 menjadi 49 orang.
Hal itu karena terdapat 1 orang pada hari Sabtu (8/2/2020) pagi, menarik berkasnya/batal mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa karena berangkat pulang dengan pesawat Charter ke China Sabtu siang kemarin.
(*)