Dalih Suami di Pasuruan Jatim Sengaja Jual Istrinya ke Teman & Alasan Sensasi Begini

Kasus ini melibatkan seorang suami di Pasuruan, Jatim yang tega menjual istrinya untuk melayani pria lain demi mendapatkan rupiah.

Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Ilustrasi PSK 

TRIBUN-BALI.COM, PASURUAN - Kasus human trafficking  di Pasuruan, Jawa Timur kembali berhasil dibongkar oleh kepolisian.

Kasus ini melibatkan seorang suami di Pasuruan, Jatim yang tega menjual istrinya untuk melayani pria lain demi mendapatkan rupiah. 

Dilansir Tribun Bali via Tribunnews.com, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengungkap alasan pelaku berinisal MSS (28) menjual istri kepada temannya.

Warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tersebut menjual istrinya yang berinisial F karena motif ekonomi dan ingin mencari sensasi seksual.

"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Kapolres, Senin (10/2/2020).

Donny, sapaan akrabnya menerangkan, dari pemeriksaan sementara, ada empat teman tersangka yang sudah berhubungan badan dengan korban.

Masing-masing teman tersangka, kata Kapolres bisa berhubungan sampai lima kali, ada yang dua kali.

Intinya bervariasi dan mayoritas lebih satu kali.

"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas dia.

Alasan kedua, kata Kapolres, tersangka mengaku ingin memberikan sensasi seksual untuk istrinya.

Jadi, selama ini istrinya merasa tidak puas ketika berhubungan dengan tersangka.

"Nah, dengan berhubungan badan bersama teman tersangka, korban diharapkan bisa merasakan perbedaan dan bisa membandingkan saat berhubungan badan dengannya," tambah dia.

Ia mengaku masih mendalami dan akan memeriksa lebih lanjut tersangka.

Pihaknya menduga masih ada kemungkinan, korban dijual tersangka lebih dari empat pria.

Atas perbuatan pelaku, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota akan menerapkan sejumlah pasal terhadap tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved