Polisi Sebut di Paspor Lucinta Luna Pria, Sang Manejer: Saya Sih Ketawa Saja

Polisi menyebut ada perbedaan jenis kelamin artis sensasional Lucinta Luna di KTP dan paspor.

Editor: Rizki Laelani
istimewa instagram abash/lucinta luna
Sehari sebelum penangkapan Lucinta Luna bersama tiga temannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan ekstasi, sang kekasih Abash sempat memosting foto seksi kedunya. Abash dan Lucinta Luna menghabiskan waktu bersama di Bali dan pamer foto-foto kemesraan mereka berdua. 

Polisi Sebut di Paspor Lucinta Luna Pria, Sang Manejer: Saya Sih Ketawa Saja

TRIBUN-BALI.COM, PALMERAH - Polisi menyebut ada perbedaan jenis kelamin artis sensasional Lucinta Luna di KTP dan paspor.

Kendati tak menyebutkan nama asli Lucinta Luna, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan jenis kelamin Lucinta Luna di paspornya adalah pria.

Sedangkan di KTP berjenis kelamin perempuan.

Hal itulah yang membuat polisi masih bingung untuk menempatkan Lucinta Luna di sel cowok atau cewek.

Sementara, sambil menunggu kepastian jenis kelaminnya, polisi menempatkan Lucinta Luna di sel khusus di ruang tahanan perempuan narkoba Polda Metro Jaya.

Menanggapi informasi yang menyebut paspor Lucinta Luna berjenis kelamin laki-laki, sang manajer, Joana angkat bicara.

Selesai menjenguk Lucinta Luna di Mapolres Metro Jakarta Barat, ia sempat menunjukan paspor yang ia sebut adalah milik Lucinta Luna.

Di paspor yang dipegang Joana, memang terpampang pas foto Lucinta Luna.

Dalam paspor itu tertulis nama Ayluna Putri yang lahir pada tanggal 16 Juni 1989 berjenis kelamin perempuan.

Paspor yang baru diterbitkan 3 Februari 2020 itu berlaku sampai 3 Februari 2025.

"Nih lihat laki atau perempuan," kata Joana sambil menunjukkan paspor berwajah Lucinta Luna, Rabu (12/2/2020).

Joana membantah pernyataan polisi yang menyebut identitas Lucinta Luna laki-laki di dalam paspor.

"Saya sih hanya ketawain saja kalian yang bilang identitas Lucinta Luna palsu," ucap Joana.

Polisi mengatakan ada tiga inisial Lucinta Luna yang diamankan dalam kasus psikotropika.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved