Ditangkap Bawa Sabu, WN Israel Ditahan di Lapas Kerobokan Badung
Dari tangannya diperoleh barang bukti sepaket sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Ditangkap Bawa Sabu, WN Israel Ditahan di Lapas Kerobokan Badung
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) Israel, Raphael Erick Dray (56), telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Pria kelahiran Israel, 10 Mei 1963 ini, dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar terkait tindak pidana narkotik golongan I jenis sabu-sabu.
Tersangka Raphael ditangkap petugas kepolisian, 10 November 2019 sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
Dari tangannya diperoleh barang bukti sepaket sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
Setelah menjalani pelimpahan, pihak jaksa kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Raphael.
Bule pengangguran ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, selama 20 hari ke depan.
"Ya benar kami telah menerima pelimpahan warga negara Israel atas nama tersangka Raphael Erick Dray. Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta ditemui, Rabu (12/2/2020).
"Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Ada dua jaksa, Jaksa I Bagus Putra dan Luh Wayan Adhi Antari," imbuh Eka Widanta.
Atas perbuatannya, Raphael disangkakan dakwaan alternatif.
Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sementara itu berdasarkan uraian singkat berkas perkara dibeberkan, Raphael ditangkap tanggal 10 November 2019 sekitar pukul 23.30 Wita, di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung.
Saat ditangkap didapati membawa narkotik golongan I berupa 1 plastik klip berisi metamfetamina atau dikenal sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram.
Awalnya, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar melihat tersangka turun dari ojek online.
Setelah turun dari motor, tersangka duduk di kursi dan meletakkan handphone di meja.
Saat itu petugas melihat tersangka meletakkan sesuatu di bawah meja.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik tersangka langsung mendekat dan melakukan penangkapan hingga penggeledahan.
Ketika digeledah, sesuatu yang diletakkan tersangka di kolong meja ternyata 1 plastik klip berisi sabu-sabu.
Petugas lalu melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.
Tapi petugas tidak menemukan barang bukti berkaitan.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu itu dari orang bernama Jojo yang rencananya akan diberikan kepada temannya.
(*)