Perkosaan Anak Kandung di Jembrana

Rentetan Kejadian Bapak Setubuhi Anak Kandung di Jembrana

Rentetan kejadian pun terungkap, ketika penyidik Polres Jembrana menginterogasi tersangka TA

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Tersangka pemerkosaan anak kandung saat ditunjukkan ke awak media di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali, Kamis (13/2/2020). Rentetan kejadian pun terungkap, ketika penyidik Polres Jembrana menginterogasi tersangka TA 

Rentetan Kejadian Bapak Setubuhi Anak Kandung di Jembrana

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - KE (14), mengalami nasib pilu di usianya yang masih belia.

Ketika anak seumurannya seharusnya mendapat perlakuan dan kasih sayang penuh bapaknya.

KE malah mendapat perlakuan sebaliknya.

KE malah mendapat tuduhan sudah tidak perawan dan diperlakuan tak terpuji oleh bapak kandungnya sendiri, TA (34).

KE tidak bisa melawan ketika bapaknya menggaulinya hingga empat kali.

Rentetan kejadian pun terungkap, ketika penyidik Polres Jembrana menginterogasi tersangka TA di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali.

Aksi itu dilakukan mulai 14 Januari 2020 lalu, dan berlanjut hingga empat kali.

Kali terakhir, TA menggauli anaknya pada 25 Januari 2020 lalu.

Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman mengatakan, awal kejadian itu terjadi Selasa (14/1/2020) lalu.

Saat itu, tersangka masuk ke dalam kamar korban.

Korban sedang rebahan dan tersangka duduk di samping korban.

Sekitar pukul 15.00 Wita, kemudian tersangka melakukan tuduhan kepada korban.

Korban yang merupakan anak kedua dari empat bersaudara itu, dituduh sudah tidak perawan.

Karena tuduhan itu, korban menolak tuduhan dan mengaku masih perawan.

Atau tidak ada satu pun pria yang pernah menyentuhnya.

"Dituduh bahwa sudah tidak perawan, dan minta supaya diperiksa. Korban tak kuasa mengelak. Akhirnya ada tindakan persetubuhan yang dilakukan," ucap Supriadi, Kamis (13/2/2020), di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali.

Supriadi melanjutkan, aksi kedua dilakukan tersangka pada Kamis (17/1/2020).

Kembali lagi dilakukan di kamar korban.

Kejadian kedua juga dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itu anaknya sedang tertidur.

Kemudian, anaknya dibangunkan dan langsung saja pakaian korban dilucuti.

Hingga aksi bejat itu dilakukan kedua kalinya.

Selanjutnya, aksi ketiga dilakukan pada Selasa (21/1/2020), di hampir waktu yang sama.

Saat itu anaknya pulang sekolah.

Kemudian anaknya masuk ke dalam kamar.

Saat anaknya ganti pakaian dan hanya mengenakan pakaian dalam, tersangka kemudian meminta korban tidur dan melucuti pakaian dalam korban.

Hingga terjadi aksi ketiganya tersebut.

"Aksi keempat dilakukan hari Sabtu (25/1/2020) pukul 11.00 Wita. Tersangka membujuk korban dan melakukan perbuatannya di kamar tersangka. Hal itu dilakukan seusai korban menidurkan adik terakhir atau anak keempat tersangka di kamar tersangka," jelasnya.

Aksi keempat korban sudah menolak dan tak kuasa melawan bapaknya sendiri.

Akhirnya, korban melaporkan aksi itu kepada ibunya.

Aksi itu dilaporkan beberapa hari setelah kejadian.

Ibunya pun mencak-mencak, dan melaporkan kejadian tak mengenakan itu ke pihak kepolisian.

"Pada 3 Februari akhirnya tersangka kami tangkap. Tersangka tidak dapat mengelak dengan barang bukti visum korban dan pengakuan korban. Saat ini tersangka kami tahan dan segera kami limpahan ke Kejari Jembrana," bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved