Arya Wedakarna (AWK) Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI

Dirinya berharap, dengan adanya pelaporan itu, supaya ada efek jera terhadap AWK dalam bertindak dan bersikap.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA/@sabrina
Anggota DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna bereaksi dalam akun Facebook (FB)nya terkait pelecehan tempat suci yang dilakukan sepasang bule 

Disamping itu, tindakan AWK yang ingin menyelesaikan kasus adat tersebut diatas juga tidak menghormati keberadaan suatu lembaga Adat yang bernama Kerta Desa yang sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Perda 4 tahun 2019 yang menyatakan,

“Kerta Desa Adat bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, menyelesaikan perkara adat/wicara yang terjadi di Desa Adat berdasarkan hukum adat.

Pria yang berprofesi sebagai Advokat ini juga menyebut, AWK hendak menyelesaikan kasus internal dan mengintervensi kemandirian Desa Adat di Bali.

Justru tindakan seperti itu dianggap melampaui tugas seorang anggota DPD, utamanya pelaksanaan lingkup tugas Komite I sesuai dengan Pasal 83 Peraturan DPD No 2 Tahun 2019.

Sehingga, intervensi masalah Desa Adat juga diduga melanggar ketentuan sesuai dengan Bab XIV Kegiatan Anggota di Daerah khususnya Pasal 293 ayat 1 dan ayat 2.

Lebih parahnya, kata dia, AWK mengatasnamakan DPD dengan mengeluarkan rekomendasi lisan serta akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para pihak adalah tindakan yang diduga melanggar ketentuan pada Pasal 306 ayat (1).

“Jadi rekomendasi lisan dan surat rekomendasi yang akan diterbitkan oleh AWK  tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta tidak harus dilaksanakan,” akunya.

Terakhir, ia menilai tindakan AWK juga diduga memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Peraturan DPD RI No 05 Tahun 2017 Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 huruf a dan b.

AWK juga diduga melanggar Peraturan DPD RI No 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah khususnya Pasal 5 huruf d, e, f, i, j, k, dan p.

Tanggapi Santai

Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa belum bisa dihubungi.

Saat Tribun Bali mencoba menghubungi, nomornya tidak aktif.

Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III alias Senator AWK mengaku santai dengan pelaporan tersebut.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari risiko pekerjaannya sebagai wakil rakyat. Bahkan, AWK mengaku tak gentar.

“Biasa saja. Itu risiko seorang pejabat. Dan kita tidak pernah gentar,” katanya, Kamis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved