Komplotan Begal Cilik di Denpasar, Geng Donki Minta Maaf ke Korban Saat Jalani Sidang Maraton

Sebanyak 14 anak yang tergabung dalam komplotan Geng Donki diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/1).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
SIDANG - Sebanyak 14 anak yang tergabung dalam komplotan Geng Donki digiring saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/1/2020). 

Komplotan Begal Cilik di Denpasar, Geng Donki Minta Maaf ke Para Korban Saat Jalani Sidang Maraton

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 14 anak yang tergabung dalam komplotan Geng Donki  diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/1).

Para terdakwa anak itu diadili lantaran diduga melakukan aksi pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar.

Didampingi masing-masing orangtuanya dan lembaga perlindungan anak, belasan terdakwa anak itu menjalani sidang secara maraton serta digelar secara tertutup.

Mereka adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Dewa Budi Watsara dibagi menjadi enam berkas.

"Tadi sidangnya digelar maraton. Diawali dengan pembacaan surat dakwaan, enam berkas dari lima tempat kejadian perkara.

Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para korban, pihak kepolisian.

Terakhir sidangnya pemeriksaan para terdakwa," ujar Aji Silaban, anggota penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

3 Warga Bali Dipulangkan dari Natuna Besok, Setelah 14 Hari Jalani Observasi Virus Corona

Waspada! 382 Orang di Bali Positif Demam Berdarah, Sudah Tersebar di Sembilan Kecamatan di Buleleng

Senator asal Bali AWK Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, Ini Alasannya

Dalam sidang pemeriksaan para terdakwa anak, dikatakan Aji kesemua terdakwa anak tidak menyangkal perbuatannya alias mengaku.

Pun dihadapan hakim, kata Aji, para terdakwa anak langsung meminta maaf kepada para korban.

"Mereka mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban. Para korban juga sudah memaafkan," jelasnya.

Usia menjalani sidang maraton, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan mendatang.

Sidang pekan mendatang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan.

"Senin tanggal 17 Pebruari agendanya sidangnya pembacaan surat tuntutan dari jaksa," papar Aji.

Sebagaimana surat dakwaan, jaksa mendakwa para terdakwa anak itu dengan alternatif. Yakni Pasal 363 atau Pasal 365 KUHP.

Geng Donky melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar.

Dari 14 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit.

Sisanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 

Geng Dongki Diciduk Polisi

Mencuatnya kasus begal cilik berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian Polresta Denpasar

Kejahatan jalanan atau begal yang dilakukan 14 anggota Geng Donki sudah terjadi di lima lokasi berbeda.

Meski masih berusia kisaran 13 tahun hingga 17 tahun, mereka terbilang nekat.

Awalnya, mereka meminta izin kepada orangtuanya berdalih buat tugas di rumah teman.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan aksi mereka memepet korban lalu merampas barang korban.

Sementara annggota geng lainnya dan ada yang memukul korbannnya.

"Aksi mereka ini merampas dan tidak segan-segan memukuli korban lalu merampas barang berharga korban. Usai merampas mereka lalu kabur dan selanjutnya membagi hasil curian," ujar Ruddi Setiawan, Jumat (24/1/2020).

Polresta Denpasar telah menerima lima laporan pada Januari 2020.

Korban yang melapor di antaranya Moch Rokip (24) dipepet kawanan Geng Donki di Jalan Gatot Subroto Tengah depan Minimarket SE Denpasar.

Ia menjadi korban pembegalan pada sehari sebelumnya.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 Wita dan barang yang dirampas yaitu handphone Xiaomi Redmi yang ada di dalam tas.

Rokip mengaku dipepet kurang lebih sembilan orang.

Ia kemudian dipukul di bagian mulut.

Korban kedua, Lalu Muladi (35) yang tinggal di Kerobokan.

Ia dibegal di Jalan Buluh Indah Denpasar Barat, pada hari Kamis (23/1/2020) pukul 04.25 Wita.

Geng Donki merampas ponsel, KTP, SIM, STNK sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp 25 juta.

Selanjutnya Imam Basori (32).

Ia dibegal di Jalan Buluh Indah depan Marmer Jaya Denpasar pada hari Minggu (19/1/2020) pukul 02.00 wita. Dompetnya serta HP Samsung C19 dirampas.

kemudian Deni (40) mengalami hal serupa di Jalan Raya Teuku Umar Barat depan Toko Sandal Popits pada hari Sabtu (18/1/2020) pukul 04.00 Wita.

Barang yang ia bawa seperti ponsel, tas dan uang tunai Rp 757 ribu dirampas.

Terkahir Darius Garis Tfuakani (31) dibegal di Jalan Batanta Dauh Puri Kauh, Denpasar pada hari Kamis (26/12) pukul 02.30 Wita. Para geng bengis itu merampas tas dan ponselnya.

"Hasil kejahatan dibagi oleh mereka dan ada juga untuk dipakai membeli minuman keras," tambahnya.

Para pelaku yang berhasil tertangkap adalah IGKMP (17), DPP (17), MRS (16), IGBRPS (16), KAB (15), IGYP (15), SAS (15), JDKP (14), IGM (13), IPBWPP (14) asal Kuta Utara, Badung.

Kemudian tersangka lainnya IGKD (16), GM (15), KA (13), KBM (13) merupakan pelajar yang tinggal di Denpasar.

Dari semua anggota geng, hanya satu orang yang putus sekolah.

Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali juga mengamankan delapan unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Di antaranya tiga sepeda motor Yamaha Nmax, satu Yamaha Lexy, tiga Honda Scoopy dan satu Honda Beat.

"Mereka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya. (

Rencanakan Titik Aksi

Anggota Geng Donki ternyata sudah merencanakan lokasi aksi pembegalannya.

Sebelum ke luar berbuat kejahatan, pelaku yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA itu membohongi orangtua masing-masing.

Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, para pelaku begal mengaku kepada orangtuanya mengerjakan tugas di rumah temannya.

"Sebelum beraksi ya mereka mengaku pergi untuk mengerjakan tugas kelompok ke orangtuanya. Padahal pergi untuk melakukan aksi kejahatan jalanan atau begal," ujarnya.

"Sangat disayangkan aksi mereka ini karena masih di bawah umur.

Mereka ini mengendarai sepeda motor tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), karena masih belum cukup umur," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved