Rintihan Istri Siri Tak Dihiraukan, Aksi Pria Sampang di Pasar Kreneng Terhenti Saat Korban Terkapar
Rudianto tampak tenang seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis malam kemarin.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Rintihan Istri Siri Tak Dihiraukan, Aksi Pria Sampang di Pasar Kreneng Terhenti Saat Korban Terkapar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih ingat pembunuhan sadis di Pasar Krenang, Denpasar, Bali, pada 15 Oktober 2019 lalu?
Rudianto pria 45 tahun asal Sampang, Madura, Jatim ini membabi buta menusuk istri sirinya Halimah di malam pertemua setelah keduanya lama terpisah.
Aksi penusukan Rudianto benar-benar terhenti saat mengetahui istri sirinya terkapar bersimbah darah.
Kini kasus tersebut masuk meja hijau. Rudianto tampak tenang seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis malam kemarin.
Pria asal Sampang Madura ini dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh jaksa, Rudianto dinilai bersalah karena telah membunuh istri sirinya, Halimah.

• Firasat Tak Baik Sebelum Halimah Tewas Ditikam di Pasar Kreneng, Ida: Pak Istri Nggak Usah Diajak
• Breaking News: Wanita Ditusuk di Pasar Kreneng, Pelaku Diamankan di Polresta Denpasar
• Pria asal Madura Ini Tusuk Istri Hingga Tewas di Dekat Pasar Kreneng, Sempat Cekcok Soal Selingkuh
Kejadian berdarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 lalu di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely, Kereneng, Denpasar.
Rudianto tega membunuh Halimah karena berlatar cemburu.
Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada 15 Oktober 2019 bertempat di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar.
Awalnya, terdakwa menemukan percakapan antara Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.
Hal itu memantik rasa cemburu terdakwa hingga nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang, Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya itu.
Selanjutnya, pada 14 Oktober sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor.
Setiba di Bali, terdakwa dan korban membuat janji untuk bertemu di kos Halimah.
Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng.