RUU Omnibus Law, Akan Hapus Cuti Panjang Karyawan

Rancang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Akan Hapus Cuti Panjang Karyawan

pixabay.com
foto ilustrasi RUU 

TRIBUN-BALI.COM - Indonesia memiliki beragam peraturan yang tertuang dalam Undang-undang.

Peraturan tersebut pun dibuat dengan harapan dapat membantu masyarakat.

Apa kamu tahu peraturan apa yang sedang di rancang pemerintah baru-baru ini ?

Saat ini Pemerintah Indonesia telah membuat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Momentum Galungan dan Kuningan Sebagai Sarana Memperkuat Srada dan Bakti Pada Ida Hyang Widhi Wasa

3 Tersangka Penganiaya Siswi SMP di Purworejo Tidak Ditahan, Namun Terancam Hukuman 3,6 Tahun

7 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memutuskan untuk Resign

Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan soal ketenagakerjaan salah satunya soal cuti panjang.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79, pemerintah menjelaskan secara detail soal cuti panjang alias istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.

Cuti panjang yang diatur adalah sekitar 2 bulan pada tahun ketujuh hingga tahun ke delapan masing-masing 1 bulan tiap tahunnya.

UU tersebut pun mengatur secara jelas peraturan soal istirahat panjang yang dibuat dalam bebebapa poin khusus.

Namun dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja, peraturan cuti tahunan dihapus.

Kendati demikian, perusahaan dapat memberikan cuti panjang kepada karyawannya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam omnibus law, pemerintah hanya mengatur waktu istirahat antara jam kerja setelah kerja 4 jam berturut-turut dan istirahat mingguan sekitar 1-2 hari.

Selain itu, pemerintah mengatur cuti tahunan yang harus diberikan perusahaan minimal 12 hari.

Berikut detail UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 soal cuti panjang:

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved