Komplotan Geng Donky Jalani Sidang Tuntutan, Dituntut Variatif, Mohon Keringanan
Komplotan Geng Donky Jalani Sidang Tuntutan, Dituntut Variatif, Mohon Keringanan dan Telah Ganti Rugi ke Korban
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta. Ada lima korban," imbuh Dewi Maria.
Dengan telah dilayangkannya tuntutan oleh jaksa dan ditanggapi langsung tim penasihat hukum dengan mengajukan pembelaan lisan, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.
"Sidang selanjutnya Senin 24 Februari 2020 agendanya pembacaan amar putusan dari hakim," ucap Dewi Maria.
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar.
Dari 15 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit.
Sisanya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.(*)