Premi Asuransi Tahun 2019 Tembus Rp 281,2 Triliun, OJK Percepat Reformasi IKNB
Pertumbuhan industri asuransi sampai 2019 masih positif, dan memiliki daya tahan yang baik serta tetap memiliki prospek ke depan yang besar.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adanya kasus yang menimpa industri asuransi belakangan ini, seperti Jiwasraya dan Bumiputera membuat OJK kian memperketat pengawasannya.
Bahkan OJK mempercepat reformasi industri keuangan non bank (IKNB), di mana satu diantara bagian IKNB adalah asuransi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan mencatat pertumbuhan industri asuransi sampai 2019 masih positif, dan memiliki daya tahan yang baik serta tetap memiliki prospek ke depan yang besar.
"Data OJK mencatat sepanjang tahun 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun (8,0 persen) yoy, dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp. 179,1 triliun (4,1 persen) yoy, serta premi asuransi umum/reasuransi sebesar Rp.102,1 triliun," sebutnya dalam siaran pers, Kamis (20/2/2020).
• Pengakuan Raffi Ahmad Ingin Memiliki Anak Perempuan, Beri Kode Begini ke Nagita Slavina
• Cristiano Ronaldo Berikan Rp 1,4 Miliar per Bulan Untuk Kebutuhan Kekasihnya
• Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Adakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM
Hal ini didukung permodalan industri asuransi yang terlihat dari Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, lebih tinggi dari threshold 120 persen.
Demikian pula aset industri asuransi (asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi dan asuransi wajib) juga tumbuh positif 5,91 persen (yoy) dari Rp. 862,8 triliun pada 2018.
Menjadi Rp. 913,8 triliun pada Desember 2019. Jika ditambah dengan BPJS menjadi Rp1.370,4 triliun.
"Hal ini memperlihatkan industri asuransi masih tumbuh secara positif, di tengah upaya penyehatan dan proses hukum asuransi Jiwasraya," imbuhnya.
Nilai aset asuransi Jiwasraya tercatat sebesar Rp. 22,03 triliun atau sekitar 1,6 persen dari total aset industri asuransi.
Nilai aset asuransi Jiwasraya ini sekitar 0,19 persen dari total aset industri jasa keuangan yang sekitar Rp.11.300 triliun.
"OJK juga menilai industri asuransi masih memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berperan lebih signifikan bagi perekonomian nasional," ucapnya.
Mengingat dari sekitar 260 juta penduduk Indonesia, saat ini baru 12,08 persen yang terlayani produk asuransi.
Untuk mencapai hal itu, OJK berkomitmen mempercepat proses reformasi Industri Keuangan Non Bank termasuk asuransi, yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan, membangun IKNB yang sehat, kokoh, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing IKNB dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
"Berbagai kebijakan telah dan akan dilakukan dari reformasi IKNB ini yaitu reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusi dan reformasi infrastruktur," tegasnya.
Reformasi pengaturan dan pengawasan akan meliputi Prudential Regulation mengenai review dan rekomendasi terhadap penyesuaian Ketentuan Modal Minimum Berbasis Risiko (RBC), review dan rekomendasi Penyusunan Ketentuan Penilaian Kualitas Aset (Asset Quality and Provisioning) dan review dan rekomendasi ketentuan BMPK dan Penyediaan Dana Besar (Large Exposure and Related Party).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ojk_20180103_152735.jpg)