Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Terlibat Edarkan Belasan Paket Sabu, Dihukum 11 Tahun Penjara, Budiyasa Pasrah

Terlibat peredaran narkotik yakni menjadi kurir sabu-sabu, Dihukum 11 Tahun Penjara, Budiyasa Pasrah

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Budiyasa usai menjalani sidang di PN Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kadek Budiyasa (24) hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit setelah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Pemuda lulusan SMP ini dinyatakan bersalah karena terlibat peredaran narkotik yakni menjadi kurir sabu-sabu. Budiyasa nekat menjadi kurir sabu-sabu, karena mendapat imbalan satu unit sepeda motor.

Kala ditangkap petugas kepolisian Polda Bali, dari tangannya ditemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,66 gram.

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Jabatan Perangkat Desa di Jembrana Masih Kosong

Kisah Pedagang Peti Jenazah Kerap Dengar Bunyi Ketukan & Peti Gerak Sendiri, Indra Ungkap Cerita Ini

Jelang Hari Raya Nyepi, Sejumlah Hotel di Bali Tawarkan Promo Menginap Mulai Rp 1 Jutaan

Sebagaimana perbuatannya Budiyasa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadek Budiyasa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Putu Gde Novyartha.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa I Made Dipa Umbara menuntut Budiyasa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Sementara itu menanggapi putusan majelis hakim itu, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima yang mulia," kata seorang anggota penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sedangkan Jaksa Dipa Umbara menyatakan, masih pikir-pikir.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Budiyasa ditangkap di kosnya, Jalan Tukad Balian, Gang Tasik Wulan, Renon, Denpasar Selatan, Selasa 22 Oktober 2019 pukul 12.30 Wita.

Ini bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Polda Bali.

Disebutkan bahwa Budiyasa terlibat dalam penyalahgunaan narkotik.

Berbekal informasi itu, para petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Budiyasa.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 19 paket berisi kristal bening mengandung metamfetamina atau sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,66 gram.

Selain itu ditemukan juga 6 bendel plastik klip kosong, 1 alat isap (bong), 1 buah timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku 19 paket sabu itu adalah sisa jualan.

"Awalnya terdakwa mengambil 1 paket sabu dan dipecah menjadi 28 paket siap edar. Beberapa paket sudah ditempel sesuai arahan atau perintah dari Alit Komang alias Negro (DPO)," ungkap Jaksa Dipa Umbara kala itu.

Bahwa terdakwa mau melakukan pekerjaan itu, karena awalnya dijanjikan sepeda motor dan setiap pengambilan paket diberikan 1 paket untuk dikonsumsi sendiri.

Terdakwa juga mengaku telah dua kali mengambil paket sabu, kemudian memecah dan menempelnya kembali seusia perintah.

Terdakwa telah mendapat upah sekitar Rp 700 ribu.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved