Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jabatan Perangkat Desa di Jembrana Masih Kosong

Jabatan perangkat Desa di Jembrana masih ada yang kosong, jabatan yang kosong ini terjadi karena perangkat desa itu ikut Pilkel Serentak 2019 lalu

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Gambar oleh Peter H dari Pixabay
Foto ilustrasi kursi kosong 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Jabatan perangkat Desa masih ada yang kosong.

Hal ini diketahui, usai pelantikan Perbekel atau Kepala Desa hasil Pemilihan Perbekel Serentak tahun lalu.

Jabatan yang kosong ini terjadi karena perangkat desa itu ikut atau andil dalam pertarungan Pilkel Serentak 2019 lalu.

Salah satunya ialah jabatan di Lingkungan Ketapang Lampu Desa Pengambengan Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.

Kisah Pedagang Peti Jenazah Kerap Dengar Bunyi Ketukan & Peti Gerak Sendiri, Indra Ungkap Cerita Ini

KEMENPANRB Jadi Percontohan Implementasi Kinerja Nasional 

Jalan Penghubung Banjar Butus ke Banjar Nangka Karangasem Putus Lagi

Informasi yang berhasil dihimpun, selain jabatan kepala lingkungan, dari 35 desa dengan 124 calon Perbekel yang bertarung.

Ada jabatan perangkat desa ditinggal.

Mulai dari Sekdes, Kepala Kewilayahan maupun Kaur.

Yang menjadi persoalan ialah kekosongan ini karena perangkat desa yang melawan petahana itu berhasil menang.

Sehingga jabatan lamanya harus ditinggalkan.

Dan hingga dua bulan pasca pelantikan Perbekel oleh Bupati Jembrana, jabatan perangkat desa itu kosong.

Selain di Ketapang Lampu, sejumlah Desa yang Kepala Kewilayahan menjadi Perbekel di antaranya, Mendoyo Dangin Tukad, Pengambengan, Batuagung dan Banyubiru.

Selain itu juga ada perangkat desa Sekretaris Desa (Sekdes), di Desa Candikusuma.

Akibat dari kekosongan ini, tentunya pelayanan kepala kewilayahan (klian dinas) kepada masyarakat tersendat.

"Ya, masih kosong. Tentunya kami sebagai masyarakat, administrasi dan pelayanan kan tersendat," ucap seorang warga Ketapang Lampu yang enggan disebut namanya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Pemkab Jembrana, I Gede Sujana mengaku, bahwa untuk persoalan jabatan perangkat desa, maka yang mengetahui ialah Camat setempat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved