Babak Baru Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru di Badung, Tersangka Ditahan & Bukti Ini Disita

IWS (43), kepala sekolah di sebuah SD Negeri di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali yang mencabuli seorang siswinya masih menjalani pemeriksaan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
dok Tribun Bali/Polres Badung
Pelaku IWS (43) yang melakukan tindakan pencabulan kepada siswa, saat di periksa jajaran reskrim Polres Badung, Senin (24/2/2020). 

Babak Baru Kasus Pencabulan Oknum Guru di Badung, Tersangka Pencabulan Siswa Ditahan & Sita Bukti Ini

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - IWS (43), kepala sekolah di sebuah SD Negeri di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali yang mencabuli seorang siswinya masih menjalani pemeriksaan di Polres Badung.

Ia berurusan dengan hukum atas perebuatan asusila yang dilakukannya selama empat tahun.

Kasus ini didalami oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Badung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa boneka yang digunakan pelaku  untuk mengiming-ngimingi korban.

“Iya kami memang mengamankan barang bukti berupa boneka.

Boneka ini diberikan pelaku kepada korban,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Badung, Iptu Wiwin Wirahadi, Senin (24/2).

Boneka tersebut, kata dia, diberikan pelaku saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dengan demikian, kemungkinan besar pemberian tersebut sebagai iming-iming pelaku.

“Nah kami tetap masih melakukan pendalaman terkait masalah ini.

Ini kan kejadiannya sudah lama, kita juga butuh waktu,” akunya.

IWS saat sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari.

“Untuk kekerasan si tidak ada. Tapi kalau paksaan pastilah, soalnya kan korban saat itu masih SD.

Mungkin karena labil dan ada bujuk rayuan sehingga hubungan itu terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, unit PPA Polres  Badung menetapkan IWS tersangka pencabulan siswa. IWS ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, Sabtu (22/2).

Dari hasil pemeriksaan, ia melakukan aksinya tersebut di beberapa lokasi.

Korban sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara. Hal ini baru terungkap setelah empat tahun berjalan.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, pelaku langsung ditangkap usai melakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan,” ujarnya. 

Istri Pelaku Juga Diperiksa

Kasubag humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa mengatakan, penahanan terhadap pelaku sudah resmi dilakukan.

“Sudah resmi ditahan. Jadi karena kasusnya lama, kamis masih mendalami,” bebernya.

Ia pun membenarkan boneka tersebut merupakan pemberian pelaku kepada korban.

“Pelaku kan sudah mengakui perbuatannya, yang jelas sesuai aturan pelaku sudah salah,” bebernya.

Sementara istri pelaku saat ini juga diperiksa sebagai saksi.

“Untuk istrinya hanya diperiksa sebagai saksi, dan tidak ada penahanan kepada istrinya.

Sementara peristiwa ini terus dikembangkan, perkembangannya akan kami info kembali,” pungkasnya. (*) .

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved