Satpol PP Badung Belum Tuntaskan Pembongkaran Reklame Tak Sesuai Masterplan
Sudah empat bulan lebih sejumlah billboard atau papan reklame yang dipasangi stiker merah belum juga dieksekusi
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Badung Belum Tuntaskan Pembongkaran Reklame Tak Sesuai Masterplan
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Sudah empat bulan lebih sejumlah billboard atau papan reklame yang dipasangi stiker merah belum juga dieksekusi.
Beberapa reklame yang sudah dipasangi stiker merah masih terpampang di beberapa daerah di Badung.
Salah satunya, billboard yang berdiri di bundaran Patung Ngurah Rai, Tuban, Badung, menuju pintu masuk Tol Bali Mandara belum juga dilakukan pembongkaran.
Billboard dengan ukuran cukup besar ini dibiarkan tetap berdiri, padahal pemasangan stiker ini sudah berlangsung cukup lama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGK Suryanegara yang dikonfirmasi, tak menampik papan reklame tersebut sudah dipasangi stiker dari empat bulan lalu.
Ia mengatakan akan melakukan pembongkaran berbarengan dengan papan reklame di sekitarnya.
“Pembongkaran akan dilakukan bersamaan pada sejumlah billboard yang ada di seputaran Patung Ngurah Rai, Tuban, nantinya,” ungkap Suryanegara, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, ada tiga papan reklame yang akan dibongkar di bundaran Patung Ngurah Rai.
Reklame tersebut berada di sebelah barat patung dan sebelah timur patung.
“Nanti akan dibuka yang di sebelah barat dua dan timur patung satu,” katanya.
Belum dibukanya papan reklame tersebut, sebut Suryanegara, lantaran salah satunya masih dalam proses di pengadilan negeri.
Pasalnya, pemilik reklame tersebut tersandung kasus pemalsuaan IMB.
“Kalau kasusnya sudah selesai, kita akan bongkar bersamaan,” kata Suryanegara.
Penundaan pembongkaran, lanjut Suryanegara, juga atas pemintaan pihak kepolisian sampai ada keputusan dari pengadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/reklame-yang-tidak-memiliki-izin-terpasang-di-bundaran-patung-ngurah-rai.jpg)