Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Satpol PP Badung Belum Tuntaskan Pembongkaran Reklame Tak Sesuai Masterplan

Sudah empat bulan lebih sejumlah billboard atau papan reklame yang dipasangi stiker merah belum juga dieksekusi

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Dok
Reklame yang tidak memiliki izin terpasang di bundaran Patung Ngurah Rai, tepatnya menuju pintu masuk Tol Bali Mandara, Badung, Bali, Rabu (26/2/2020). Satpol PP Badung Belum Tuntaskan Pembongkaran Reklame Tak Sesuai Masterplan 

Satpol PP Badung Belum Tuntaskan Pembongkaran Reklame Tak Sesuai Masterplan

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Sudah empat bulan lebih sejumlah billboard atau papan reklame yang dipasangi stiker merah belum juga dieksekusi.

Beberapa reklame yang sudah dipasangi stiker merah masih terpampang di beberapa daerah di Badung.

Salah satunya, billboard yang berdiri di bundaran Patung Ngurah Rai, Tuban, Badung, menuju pintu masuk Tol Bali Mandara belum juga dilakukan pembongkaran.

Billboard dengan ukuran cukup besar ini dibiarkan tetap berdiri, padahal pemasangan stiker ini sudah berlangsung cukup lama.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung IGK Suryanegara yang dikonfirmasi, tak menampik papan reklame tersebut sudah dipasangi stiker dari empat bulan lalu.

Ia mengatakan akan melakukan pembongkaran berbarengan dengan papan reklame di sekitarnya.

“Pembongkaran akan dilakukan bersamaan pada sejumlah billboard yang ada di seputaran Patung Ngurah Rai, Tuban, nantinya,” ungkap Suryanegara, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, ada tiga papan reklame yang akan dibongkar di bundaran Patung Ngurah Rai. 

Reklame tersebut berada di sebelah barat patung dan sebelah timur patung.

“Nanti akan dibuka yang di sebelah barat dua dan timur patung satu,” katanya.

Belum dibukanya papan reklame tersebut, sebut Suryanegara, lantaran salah satunya masih dalam proses di pengadilan negeri.

Pasalnya, pemilik reklame tersebut tersandung kasus pemalsuaan IMB.

“Kalau kasusnya sudah selesai, kita akan bongkar bersamaan,” kata Suryanegara.

Penundaan pembongkaran, lanjut Suryanegara, juga atas pemintaan pihak kepolisian sampai ada keputusan dari pengadilan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved