Jual Teman Via WhatsApp (WA) Ke Pria Hidung Belang Rp 700 Ribu, Mahasiswi Jembrana Ngaku Baru Sekali

Rekannya yang ditawarkan ke seorang pria hidung belang melalui pesan singkat whatsapp massenger

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pixabay
Ilustrasi aplikasi WhatsApp 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Muncikari yang masih berstatus mahasiswi Ni Putu CS (19), menghadapi sidang tuntutannya di ruang sidang Candra PN Negara, Jembrana, Bali, Kamis (27/2/2020)

Ia dituntut 7 bulan karena melakukan prostitusi online terselubung atau memperdagangkan manusia.

Dalam bacaan tuntutannya, JPU I Gede Gatot Hariawan menuntut 7 bulan penjara karena terdakwa menawarkan temannya dalam bisnis prostitusi.

Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana itu melanggar pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul.

Rekannya yang ditawarkan ke seorang pria hidung belang melalui pesan singkat whatsapp massenger itu adalah Ni Luh Putu E (29).

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji pun memberikan waktu terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa.

Terdakwa CS pun meminta keringanan hukuman.

Alasannya ialah ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan ingin melanjutkan kuliahnya.

"Meminta keringanan yang Mulia. Janji tidak mengulangi dan saya ingin melanjutkan kuliah," katanya di kursi pesakitan.

Untuk tanggapan atas tuntutan Jaksa itu, Majelis Hakim pun mengembalikan tanggapan kepada jaksa untuk kembali menanggapi permohonan keringanan hukuman terdakwa.

Hanya saja, Jaksa akhirnya tetap pada pendirian tuntutan.

Yang artinya tuntutan jaksa tetap pada hukuman 7 bulan penjara.

"Tetap pada tuntutan yang mulia," tegas Gatot di kursi Jaksa.

Sebelumnya, Gatot pun menerangkan bahwa kasus prostitusi online yang dijalankan Ni Putu CS itu dilakukan sekitar beberapa bulan lalu tepatnya November 2019.

Tersangka menawarkan korban pada seorang bapak-bapak dengan harga berbeda.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved