Curi Belasan Bungkus Rokok di Warung, Cecep Kerap Bagi Rokok Gratis ke Temannya
I Komang Raditya Adiputra nekat membobol sejumlah warung kemudian menggondol puluhan bungkus rokok berbagai merk.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - I Komang Raditya Adiputra alias Cecep (20) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Marga, Kamis (27/2/2020).
Ia nekat membobol sejumlah warung kemudian menggondol puluhan bungkus rokok berbagai merk.
Hasil curian rokok tersebut kerap ia gunakan sendiri serta dibagi dengan teman-temannya.
Menurut informasi yang diperoleh, aksi bejatnya tersebut terakhir kali diketahui membobol warung milik Ni Made Seriasih (62) yang bernama Warung Cahya di Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali.
• 30 Investor Lirik TPA Temesi, Gianyar Mulai Seleksi Teknologi Untuk TPA Temesi
• Hanya Tinggal Kru Asal Indonesia Tertahan di Kapal Diamond Princess, Ini Kata Janu Artika
• Hasil Operasi Sikat Agung Polda Bali 2020, Polda Bali Bersama Polres Jajaran Mengungkapkan 60 Kasus
Saat itu, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 07.30 Wita, korban hendak membuka warungnya.
Namun, saat itu korban merasa curiga dengan kondisi warungnya.
Ia kemudian bergegas mengecek seisi warungnya.
Ternyata, sejumlah bungkus rokok justru tak ada ditempat alias raib, hal itu diketahui korban karena setiap akan menutup warungnya selalu mengecek jumlah dagangannya yang kerap disimpan dalam kardus serta kresek merah.
Ketika korban menghitung, benar saja sebanyak 16 bungkus rokok berbagai merk telah raib.
Total harga barang yang hilang mencapai Rp 382 ribu.
Merasa janggal, korban pun melapor ke Polsek Marga untuk tindaklanjutnya.
Berbekal informasi tersebut, jajaran Reskrim Polsek Marga langsung melakukan penyelidikan dengan olah TKP serta memintai keterangan saksi-saksi.
Setelah ditelusuri, keterangan korban dan saksi mengarah ke tersangka Cecep yang merupakan pria setempat di Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga.
Polisi juga mengendus pelaku ini sudah pernah melakukan pencurian di dua warung berbeda yang lokasinya tak jauh dari TKP saat ini.
Peristiwa tersebut terjadi beberapa hari sebelumnya.
Hanya saja, pemilik warung sebelumnya tak melaporkan peristiwa tersebut.
Setelah itu, polisi langsung bergerak ke rumah pelaku didampingi aparat desa setempat.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar terlapor dan ternyata memang ditemukan barang bukti sejumlah bungkus rokok berbagai merk yang disimpan di dalam almari pakaiannya.
Dengan bukti tersebut, pelaku justru sempat mengelak, bahkan sempat ingin kabur.
Namun beruntung tak bisa melarikan diri.
Pelaku selanjutnya digiring menuju Polsek Marga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku ini laporannya sering mencuri rokok. Dan hasil pemeriksaan hanya mengaku dikonsumsi sendiri dan sering dibagi kepada kawan-kawannya secara gratis," ungkap Kapolsek Marga, AKP I Gusti Made Sudarma Putra, Jumat (28/2/2020).
Dia melanjutkan, pelaku juga mengaku sudah melakukan dua kali pencurian rokok di dua warung.
Hanya saja, untuk TKP lainnya masih dalam pendalaman.
"Sebenarnya pelaku ini dulu pernah kita amankan mencuri bensin juga," ujarnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, ada 13 bungkus rokok yang berhasil diamankan.
Dan modus yang digunakan pelaku adalah dengan memasuki warung yang saat itu rooling door sedikit terbuka kemudian mengambil rokok di dalam warung yang disimpan di dalam kardus, kemudian pergi.
"Saat ini sudah ditahan di Polsek Marga," ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-rokok-saat-digelar-perkara-oleh-polsek-marga.jpg)