Belum Punya NPWP? Begini Cara Kilat Membuatnya
Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi, ada tiga saluran yang bisa dipilih
Editor:
Irma Budiarti
Jika wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas atau usaha bisa menyertakan dokumen identitas diri, dan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat kegiatan usaha.
Bagi wanita yang sudah menikah dan membuat NPWP terpisah, bisa mengajukan NPWP dengan dokumen fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
Lalu surat keterangan kerja dari perusahaan, dan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
(Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Kilat Membuat NPWP Pribadi
Rekomendasi untuk Anda