Belum Punya NPWP? Begini Cara Kilat Membuatnya

Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi, ada tiga saluran yang bisa dipilih

Editor: Irma Budiarti
net
Ilustrasi NPWP. Belum Punya NPWP? Begini Cara Kilat Membuatnya 

Jika wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas atau usaha bisa menyertakan dokumen identitas diri, dan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat kegiatan usaha.

Bagi wanita yang sudah menikah dan membuat NPWP terpisah, bisa mengajukan NPWP dengan dokumen fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

Lalu surat keterangan kerja dari perusahaan, dan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Kilat Membuat NPWP Pribadi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved