Umumnya Ditetapkan Setiap Setahun Sekali, Ini Perbedaan UMR, UMK dan UMP
Dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dalam penetapan pengupahan di Indonesia, ada sejumlah skema yang biasa diterapkan.
Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari pengusaha.
Besarannya juga sangat tergantung dari masing-masing daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan variabel lainnya.
Upah minimum yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja ini umumnya ditetapkan setiap tahun sekali.
Kenaikan upah minimum dibahas bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau lebih dikenal dengan tripartit.
• Strategi Investasi Cocok untuk Pasangan yang Baru Menikah, Apa Saja?
• 6 Pasangan Zodiak Ini Ternyata Paling Stabil dan Bahagia, Apa Kamu Termasuk ?
• Tak Perlu Make Up, Berikut 5 Tips Dapatkan Kulit Wajah Flawless dan Glowing secara Alami
Dalam skema pengupahan, orang mengenal Upah Minimum Regional (UMR).
Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan.
Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
• Bisa Bunuh Anak, Berikut Akibat Bertengkar di Hadapan Anak
• Ramalan Zodiak Seminggu ke Depan 1-7 Maret 2020, Taurus Cinta Butuh Pengorbanan, Virgo Dapat Kejutan
Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK.
Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minimum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.
Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).