Menangkal Imbas Virus Corona, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 Akan di Tunda

Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai insentif yang bakal diguyurkan pemerintah untuk menangkal imbas virus corona terhadap perekonomian

(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUN-BALI.COMSaat ini, virus corona mulai menyapa Indonesia.

Ada 2 orang WNI yang diumumkan terjangkit virus corona beberapa waktu lalu di Indonesia.

Selain itu, ada juga beberapa WNA yang diduga terkena virus corana dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Virus corona membuat perekonomian di beberapa negara menjadi tidak stabil.

Penyebaran Virus Corona di China Sedikit Mereda, Tapi Naik di Negara-Negara Ini

Ini Kepribadian Seseorang yang Menyukai Warna Merah, Tenang Hingga Pusat Perhatian

Setelah Masker, Hand Sanitizer Juga Ludes di Kota Denpasar

Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai insentif yang bakal diguyurkan pemerintah untuk menangkal imbas virus corona terhadap perekonomian.

Beberapa skenario yang menurut dia memungkinkan di antaranya adalah penundaan Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh Pasal 21) atau pajak atas penghasilan berupa gaji/upah.

Sri Mulyani mengatakan, skema tersebut sebelumnya pernah dilakukan ketika krisis keuangan global 2008-2009 lalu.

"Kita bisa juga masuk melalui perusahaan dengan penundakan kewajiban perpajakan. Jadi pilihannya banyak, bisa kita lakukan seperti dulu di 2008 dan 2009 PPh Pasal 21 ditunda, bisa juga kita berikan untuk daerah itu pajak hotel dan restoran ditanggung oleh pemerintah atau nanti kita bisa lihat opsinya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Sebelumnya, pemertintah juga telah mengungkapkan beberapa stimulus untuk mencegah dampak corona seperti kartu sembako, diskon liburan dan insentif untuk maskapai dan agen perjalanan.

Untuk bauran insentif tersebut, negara menggelontorkan dana dari APBN sebesar Rp 10,3 triliun.

"Dari sisi fiskal kita bisa jauh lebih fleksibel. Kita bisa langsung memberikan ke konsumen dengan kartu sembako, diskon untuk trip dan ke konsumen ke jalur lain yang kita pelajari mana yang lebih efektif," ujar dia.

Adapun insentif fiskal tambahan, menurut Sri Mulyani diperlukan untuk mennjaga kinerja di sektor produksi yang mulai terdampak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan instrumen fiskal memainkan peran penting dalam mencegah maupun memitigasi dampak negatif virus corona dengan semaksimal mungkin.

Saat ini, pihaknya tengah mendengarkan masukan dari dunia usaha mengenai berbagai insentif fiskal yang sekiranya dibutuhkan untuk mendorong kinerja produksi.

Ditambah lagi tiga bulan ke depan akan dihadapkan pada momentum bulan puasa dan lebaran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved