DJPOnline - Cara Isi Laporan SPT Tahunan Jika Lupa PIN EFIN
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak, dapat dilakukan dengan online.
TRIBUN-BALI.COM - Setiap tahunnya, warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), diwajibkan membayar pajak.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak, dapat dilakukan dengan online.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Direktoran Jenderal Pajak.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah hingga tanggal 31 Maret 2020.
Mengenal SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS
Dikutip dari online-pajak.com, SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.
Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online (Twitter @DitjenPajakRI)
Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disini.
Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.