Hasil Seleksi CPNS Segera Diumumkan, Ini Daftar Gaji Pokok Yang Akan Diterima
Setelah dinyatakan lulus semua tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah
Hasil Seleksi CPNS 2019 Segera Diumumkan, Ini Daftar Gaji Pokok Yang Akan Diterima
TRIBUN-BALI.COM - Hasil Seleksi CPNS 2019 Segera Diumumkan, Ini Daftar Gaji Pokok Yang Akan Diterima
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) dan sebentar lagi hasilnya akan diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.
Setelah dinyatakan lulus semua tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.
Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.
PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3)
Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS golongan 1
- IA: Rp 1.560.800
- IB: Rp 1.704.500
- IC: Rp 1.776.600
- ID: Rp 1.815.800
Gaji PNS golongan 2
- IIA: Rp 2.022.200
- IIB: Rp 2.208.400
- IIC: Rp 2.301.800
- IID: Rp 2.399.200
Gaji PNS golongan 3
- IIIA: Rp 2.579.400
- IIIB: Rp 2.688.500
- IIIC: Rp 2.802.300
- IIID: Rp 2.920.800
Gaji PNS golongan 4
- IVA: 3.044.300
- IVB: 3.173.100
- IVC: 3.307.300
- IVD: RP 3.447.200
- IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Daftar Gaji Pokok PNS Baru: Golongan 1 hingga 4 yang Capai Rp 3,5 Jutaan