Beraksi di 5 TKP Denpasar dan Badung, Residivis Pencurian Ditangkap Polda Bali
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku curat dan curanmor
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Beraksi di 5 TKP Denpasar dan Badung, Residivis Pencurian Ditangkap Polda Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap pelaku curat dan curanmor, Kamis (5/3/2020).
Dua tersangka Agustinus Mone dan Oktqvianus Dawa merupakan residivis.
"Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri beberapa motor dan HP di wilayah Badung dan Denpasar," kata Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan.
Kedua pelaku sempat melakukan aksi pencurian di lima TKP, yakni Jalan Merpati Gang IV Denpasar; pinggir Jalan Raya Mambal, Semana, Badung; rumah di Banjar Padang Tawang, Canggu, Kuta Utara, Badung; di rumah kos-kosan di Jalan Himalaya, Ubung, Denpasar Barat; dan proyek di Jalan Jala Suci, Denpasar utara.
"Modusnya, pelaku mengambil barang saat korban tertidur pulas. Pada saat korban sedang tertidur lelap, pelaku masuk dalam kamar mengambil HP dan mengambil motor yang terparkir di depan kamar korban," kata Andi Fairan.
Atas laporan dari masyarakat ke kepolisian, Tim Resmob kemudian melaksanakan penyelidikan di seputaran Gianyar dan Canggu.
Selanjutnya, Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 18.00 Wita, pelaku pertama berhasil diamankan di sebuah proyek di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung.
Selanjutnya, pukul 20.00 Wita, pelaku kedua berhasil diamankan di sebuah proyek di Jalan Yudistira, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP.
(*)