Jaksa Tuntut Hukuman Lebih Berat Wanita Pemeran Video Mesum Vina Garut, Ini Alasannya

Kasus tindak asusila 'Vina Garut' (VA) yang kini masih berproses dipersidangan memasuki babak baru.

Editor: Ady Sucipto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa VA (kerudung hitam) dikawal aparat kepolisian dan terdakwa AD didampingi pengacaranya, Soni Sonjaya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, GARUT - Kasus tindak asusila ' Vina Garut ' (VA) yang kini masih berproses dipersidangan memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa VA lima tahun penjara. 

Sementara dua terdakwa lainnya yakni, AD dan WE justru mendapat tuntutan hukuman lebih ringan. 

Selain ancaman penjara, ketiga terdakwa pemeran video museum satu wanita lawan tiga pria itu juga harus membayar denda yang nilainya cukup fantastis.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.

Sidang tuntutan kepada VA, pemeran wanita dalam video mesum satu wanita lawan tiga pria yang dimulai pukul 14.00 WIB berlangsung sekitar satu jam.

VA yang menggunakan masker, terus tertunduk saat digiring petugas ke ruang sidang dari ruang tahanan.

Usai sidang, VA juga menghindari sorotan kamera para wartawan.

Ia yang mengenakan rompi tahanan tak mau berkomentar terkait tuntutan jaksa.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menuturkan, tuntutan lima tahun itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Pihaknya menilai, VA kurang kooperatif selama persidangan.

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Garut heboh beredar video asusila satu wanita lawan tiga pria.

Polisi bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengidentivikasi para pemeran video asusila tersebut.

VA pemeran wanita video yang kemudian viral dengan sebutan 'video Vina Garut' pun diperiksa polisi.

Dalam perjalanannya, mantan suami VA yang disebut menyimpan banyak video porno dalam ponselnya meninggal dunia karena sakit parah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved