Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ni Putu CS Divonis 6 Bulan Penjara, Jual Temannya Dengan Harga Ratusan Ribu

Ni Putu CS divonis 6 bulan atas kejahatan prostitusi online terselubung atau memperdagangangkan manusia

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Terdakwa Ni Luh Putu CS saat akan memasuki ruang sidang dan nampak menutupi mukanya 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Ni Putu CS (19) merupakan mucikari yang masih berstatus mahasiswi.

Dia akhirnya divonis bersalah.

Ni luh Putu CS menghadapi sidang putusannya di ruang sidang Candra PN Negara, Jembrana, Bali.

Terpidana kasus mucikari itu divonis 6 bulan atas kejahatan prostitusi online terselubung atau memperdagangangkan manusia.

Detik-detik Raffi Ahmad Bertemu Yuni Shara di Belakang Panggung Acara Tukul, Digoda Kristina Begini

Bangkai Babi Misterius Ditemukan di Saluran Irigasi Klungkung, Dimusnahkan Tanpa Diambil Sampelnya

Lion Air Group Lakukan Sterilisasi Armada Pesawatnya Cegah Mewabahnya COVID-19

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Fakhrudin, Said Ngaji, dengan dua hakim anggota Muhammad Hazan Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Kamis (5/3/2020).

Sidang dihadiri terpidana dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum), I Gede Gatot Hariawan.

Dalam bacaan putusannya, Majelis Fakhrudin Said Ngaji menyatakan terpidana bersalah.

Karena menawarkan temannya untuk diperdagangkan.

Mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jembrana itu melanggar pasal 296 KUHP tentang tindakan memudahkan perbuatan cabul.

Rekannya yang ditawarkan ke seorang pria hidung belang melalui pesan singkat WhatsApp massenger itu adalah Ni Luh Putu E (29).

"Dengan ini menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Dipotong masa hukuman selama menjalani penahanan di penjara," ucap hakim yang akrab disapa Odi itu.

Atas putusan Ketua Majelis Hakim Odi pun memberikan waktu untuk tanggapan atas putusan.

Atas hal itu, terpidana CS menerima.

Karena putusan jaksa lebih riggan satu bulan dari tuntutan Jaksa sebanyak 7 Bulan penjara.

Hukuman ringan ini juga menimbang terpidana yang dalam tuntutan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya dan ingin melanjutkan kuliahnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved