Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pelaku Pembuangan Bangkai Babi di Tabanan Terancam di Penjara Selama 3 Tahun

Satreskrim Polres Tabanan sudah menangani empat orang oknum pembuang bangkai babi oleh warga di Jalan Lama Bantas-Meliling, terancam dipenjara 3 tahun

Tayang:
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Polisi saat mengecek ke lokasi tempat pembuangan bangkai babi di Jalan Lama Bantas-Meliling, Banjar Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Sabtu (7/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus penangkapan empat orang oknum pembuang bangkai babi oleh warga di Jalan Lama Bantas-Meliling sudah ditangani Satreskrim Polres Tabanan.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat orang oknum yang bekerja sebagai pegawai warung nasi tersebut.

Secara umum mereka mengakui perbuatannya tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat orang pelaku pembuangan bangkai babi di wilayah Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali.

Seperti Instagram, WhatsApp Hadirkan Dark Mode di Android dan iOS, Simak Cara Mengaktifkan

Unik, Pengantin Ini Menikah Tanpa Resepsi, Hanya Kenakan Dress Casual dan Make Up Sendiri

ABG Perempuan Sembunyikan Mayat Bocah 6 Tahun di Lemari, Ada Papan Tulis Berisi Curhatan

"Kami masih pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Secara umum mereka (pelaku) mengakui membuang bangkai tersebut sudah dua kali," ungkap AKP Pramasetia, Sabtu (7/3/2020).

Dia melanjutkan, untuk peristiwa kemarin masih belum berhasil dibuang, karena lebih dulu kepergok warga membawa bangkai babi dalam sebuah mobil pick up warna hitam.

Atas kejadian tersebut, para pelaku ini melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Pengelolaan Sampah Kabupaten Tabanan.

"Tapi kami masih buktikan dulu unsur-unsur pidananya. Jika memang terbukti mereka terancam penjara 3 tahun," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved