Pelaku Pembuangan Bangkai Babi di Tabanan Terancam di Penjara Selama 3 Tahun
Satreskrim Polres Tabanan sudah menangani empat orang oknum pembuang bangkai babi oleh warga di Jalan Lama Bantas-Meliling, terancam dipenjara 3 tahun
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus penangkapan empat orang oknum pembuang bangkai babi oleh warga di Jalan Lama Bantas-Meliling sudah ditangani Satreskrim Polres Tabanan.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat orang oknum yang bekerja sebagai pegawai warung nasi tersebut.
Secara umum mereka mengakui perbuatannya tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat orang pelaku pembuangan bangkai babi di wilayah Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Bali.
• Seperti Instagram, WhatsApp Hadirkan Dark Mode di Android dan iOS, Simak Cara Mengaktifkan
• Unik, Pengantin Ini Menikah Tanpa Resepsi, Hanya Kenakan Dress Casual dan Make Up Sendiri
• ABG Perempuan Sembunyikan Mayat Bocah 6 Tahun di Lemari, Ada Papan Tulis Berisi Curhatan
"Kami masih pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Secara umum mereka (pelaku) mengakui membuang bangkai tersebut sudah dua kali," ungkap AKP Pramasetia, Sabtu (7/3/2020).
Dia melanjutkan, untuk peristiwa kemarin masih belum berhasil dibuang, karena lebih dulu kepergok warga membawa bangkai babi dalam sebuah mobil pick up warna hitam.
Atas kejadian tersebut, para pelaku ini melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Pengelolaan Sampah Kabupaten Tabanan.
"Tapi kami masih buktikan dulu unsur-unsur pidananya. Jika memang terbukti mereka terancam penjara 3 tahun," tegasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polisi-saat-mengecek-ke-lokasi-tempat-pembuangan-bangkai-babi-di-tabanan.jpg)