Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Faskes Puskesmas Akan Dilengkapi Dengan Pengobatan Tradisional

Titik fokus pada Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan adalah kesehatan tradisional dan kesehatan konvensional.

Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ni Kadek Rika Riyanti
Ketua Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Bali sekaligus Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta pada rapat Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (9/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengobatan tradisional disebut-sebut akan sampai pada tingkat fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas, dimana nantinya semua fasilitas kesehatan akan dilengkapi dengan pengobatan tradisional.

Hal itulah yang disampaikan oleh Ketua Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Bali sekaligus Ketua Komisi IV I Gusti Putu Budiarta pada rapat Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan bertempat di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (9/3/2020).

“Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kesehatan ini merupakan hak dasar masyarakat Krama Bali. Hal itulah yang yang harus diberikan jaminan untuk mendapatkan tingkat kesehatan yang memadai,” kata Budiarta.

Titik fokus pada Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan adalah kesehatan tradisional dan kesehatan konvensional.

BNNP Bali Kembali Musnahkan 7.791 Gram Sabu-Sabu dan 741 Butir Pil Ekstasi

Tak Terpengaruh Oleh Turunnya Kunjungan Wisatawan, Sekda Gianyar Sebut Pendapatan PHR Lampaui Target

“Kesehatan tradisional inilah yang merupakan perkembangan dari kesehatan masyarakat di Bali,” ungkapnya.

Penyelenggaraan kesehatan itu sendiri artinya bagaimana memaksimalkan lembaga-lembaga yang ada seperti halnya faskes yang memberikan upaya kesehatan maksimal kepada masyarakat Bali.

Dirinya mengatakan, pelayanan kesehatan itu nantinya ada pada tingkat faskes puskesmas.

“Nantinya ada Griya Sehat di sana. Tetapi kendalanya, pengobatan tradisional belum memberikan jaminan untuk mendapatkan BPJS karena tidak termasuk ke dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Karenanya, Putu Budiarta berharap peraturan Gubernur (Pergub) memberikan kemudahan dan kemurahan terhadap pengobatan tradisional.

Selain itu, dirinya juga berharap bahwa pengobatan tradisional bersifat gratis, karena termasuk ke dalam Program Semesta Berencana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved