Pemuda 16 Tahun Tega Rudapaksa Mayat Siswi SMP, Motifnya Karena Hasrat yang Terpendam
Pemuda 16 Tahun Tega Rudapaksa Mayat Siswi SMP, Motifnya Karena Hasrat yang Terpendam
Dikatakannya, S alias P menyukai korban dan beberapa kali mengintip korban saat mandi dan ketahuan.
Korban pun sudah melaporkan perilaku S alias P kepada kakeknya.
"Karena sering melihat korban mandi, akhirnya dia ada hasrat terpendam.
Dia mencari waktu yang pas, kemudian masuk ke dalam rumah korban," katanya.
Menurutnya, walaupun rumah korban saat itu dikunci, namun tersangka sudah biasa keluar masuk ke dalam rumah tersebut dan hafal situasi di dalam rumah. Saat itu, tersangka masuk ke dalam rumah dan melihat korban tertidur di kamarnya.
"Dia pun kemudian masuk ke kamar dan korban dipeluk.
Karena kaget korban melawan tapi langsung dibekap pakai bantal, dicekik tangan, kemudian dipukuli wajahnya yang dilapisi bantal," katanya.
Setelah mengetahui korbannya tidak bergerak, kata dia, korban pun diperkosanya.
Menurutnya, motif pelaku nekad melakukan perbuatannya karena terobsesi film porno di warnet.
Tersangka putus SD, suka nonton porno di warnet
Tersangka yang masih berusia 16 tahun ini, kata dia, putus sekolah dari Sekolah Dasar dan bekerja mencari ikan atau melaut.
"Dia sering ke warnet nonton film porno.
Kalau tidak ada kegiatan atau melaut, dia di warnet nonton film porno.
Termasuk malam itu sebelum melakukannya," katanya.
Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.