Restribusi Naik, Belasan Pedagang Pasar Petang Badung Kembali Mesadu ke Dewan
Mereka datang untuk mengadu ke DPRD Badung terkait masalah restribusi yang sebelumnya mereka keluhkan naik di atas 100 persen.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Namun ketika di Petang transaksinya lesu, kenaikannya cukup 50 persen.
Aspirasi pedagang ini lebih dipertegas oleh anggota DPRD Badung dapil Petang Nyoman Suka.
• Aktor Adrian Grenier Bersihkan Sampah di Pantai Uluwatu, Bali, Ini Pesannya
• BNNP Bali Kembali Musnahkan 7.791 Gram Sabu-Sabu dan 741 Butir Pil Ekstasi
Mengingat transaksi masih sangat lesu, dia mendesak agar Perumda Pasar menunda kenaikan retribusi di Pasar Petang.
“Untuk melindungi pelaku UMKM, kami minta kenaikan retribusi yang sudah berjalan ditunda dulu,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Pihaknya mengatakan semestinya Perumda Pasar tersebut, harus melakukan kiat-kiat terlebih dulu untuk meningkatkan transaksi di pasar tersebut.
Setelah sudah mulai ramai, barulah meningkatkan restribusinya.
“Pasarnya ini kan di kampung, jadi kenaikan ini sangat dirasakan para pedagang. Hanya saja yang datang kesini hanya perwakilan pedagang saja. Namun mereka semua membuat kesepakatan untuk masalah ini,” bebernya sembari mengatakan semestinya tunda dulu agar tidak ada polemik.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengaku sangat memahami kondisi pedagang yang merasa terbebani pungutan.
Bahkan dihadapan para pedagang pihaknya berjanji segera menindaklanjuti aspirasi pedagang dengan mengundang direksi dan dewan pengawas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana.
“Kami akan tindaklanjuti ini dengan menememui pihak Perumda,” akunya.
Usai pertemuan dengan pedagang, pihak perumda pasar pun dipanggil.
Ketua DPRD Badung didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa memanggil Direksi dan Pengawas Perumda Pasar angu Giri Sedana.
Hadir lengkap yakni Dirut Made Sukantra, Dirops Wayan Astika, dan Dirum Wayan Mustika. Dua pengawas pun hadir.
Pada kesempatan itu, Parwata mengkonfirmasi keluhan para pedagang.
Dirut Perumda Pasar tetap mengatakan tak ada kenaikan retribusi kepada pedagang yang signifikan, yang ada hanya pola pemungutannya disatukan sehingga kelihatannya besar.