Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Ancaman Defisit Rp 77 Triliun di Depan Mata

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

Sebelumnya, iuran peserta kelas tiga Rp 25.550, kelas dua Rp 51.000, dan kelas satu Rp 80.000. Dengan putusan MA, besaran iuran BPJS kembali ke aturan semula.

Pemerintah putar otak tambal defisit Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif iuran dengan pertimbangan defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksi mencapai Rp 15 triliun hingga akhir 2019.

Dengan keputusan MA tersebut, Kemenkeu harus kembali memutar otak untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Termasuk apakah perlu opsi terus menerus menyuntikan dana APBN sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Kita cari cara, sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," jelas Suahasil di Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," jelas dia.

Suahasil mengatakan, kenaikan tarif iuran sebesar 100 persen untuk masing-masing kelas peserta merupakan salah satu cara menambal defisit BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah juga menanggung iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelas Suahasil.

"Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah utk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya," ujar dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Yoga Sukmana | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ancaman Defisit Rp 77 Triliun di Depan Mata"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved