Corona di Indonesia

Dampak Virus Corona, Pemerintah Siapkan Stimulus Sektor Ekonomi 6 Bulan ke Depan, Ini Penjelasannya

jika stimulus yang dilakukan Pemerintah ini masih bersifat sementara, sebab belum dapat dipastikan kapan berakhirnya penyebaran virus ini.

Editor: Wema Satya Dinata
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi usai acara diskusi "Corona Datang Bisnis Meradang" di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM – Staf Ahli Menko Perekonomian Edi Pambudi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan stimulus dalam upaya menghadapi dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona di Indonesia.

Stimulus yang dilakukan salah satunya adalah relaksasi pajak penghasilan (PPh) baik bagi pribadi maupun perusahaan. Stimulus ini akan berlangsung selama 6 bulan ke depan.

Namun dirinya menegaskan jika stimulus yang dilakukan Pemerintah ini masih bersifat sementara, sebab belum dapat dipastikan kapan berakhirnya penyebaran virus ini.

"Paling tidak enam bulan ke depan kita akan berlakukan kondisi itu. Kemarin kita rancang tiga (bulan), kemudian bisa ditambah sampai enam bulan. Tapi sifatnya temporer," kata Edi Pambudi usai acara diskusi "Corona Datang Bisnis Meradang', Rabu (11/3/2020).

Redam Dampak Corona, Sri Mulyani: Pemerintah Akan Tanggung Pajak Karyawan Selama 6 Bulan

Lawan PDIP di Pilkada Denpasar, Sugawa Korry Harap NasDem Ikut Barisan Golkar

Kadin Minta Sejumlah Insentif Untuk Menekan Dampak Corona Bagi Dunia Usaha

Edi menyatakan stimulus yang dilakukan seperti relaksasi pajak penghasilan (PPh) dapat menaikkan dan menjaga daya beli, sehingga ekonomi tetap stabil.

"Itu kita berikan dalam wujud pajak ditanggung pemerintah di PPh21 sehingga pekerja akan dapatkan bagian (penghasilan) secara penuh," katanya.

Sedangkan dari sisi industri atau suplai, menurut Edi, pemerintah berkeinginan agar industri memiliki aliran dana yang cukup untuk memenuhi pasokan. Sehingga, aliran dana tidak tertahan dalam sistem perpajakan.

"Kan perpajakan ada yang dipungut dulu kemudian dikompensasi di akhir tahun. Daripada tunggu akhir tahun dikompensasi, kalau bisa jadi haknya wajib pajak, maka akan diberikan. Jadi tidak dikenakan di depan," katanya.

Di luar fiskal

Selain itu, di luar kebijakan fiskal, pemerintah juga akan menyederhanakan proses ekspor impor, utamanya untuk menjaga pasokan, khususnya pasokan pangan.

Hal itu juga dilakukan mengingat momentum bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang sudah di depan mata.

"Kita harus menjaga inflasi, stabilitas harga dan lain lain. Termasuk penyederhanaan untuk integrasi INSW dengan inaportnet yang akan menjadi satu ekosistem, diharapkan itu akan memudahkan proses, industri akan bisa berkembang," ucapnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved