Corona di Indonesia
Kadin Minta Sejumlah Insentif Untuk Menekan Dampak Corona Bagi Dunia Usaha
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta insentif terkait penyebaran virus corona (COVID-19).
TRIBUN-BALI.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta insentif terkait penyebaran virus corona (COVID-19).
Sebelumnya, COVID-19 juga menekan perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, dibutuhkan insentif untuk membuat ekonomi lebih baik.
"Kita ajukan usulan bagaimana pemotongan pajak pegawai (PPh 21) ditunda dulu sehingga membantu daya beli. Kami ajukan usulan PPh 25, corporate tax bisa ditangguhkan selama enam bulan," ujar Ketua Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, di Kantor Presiden, Rabu (11/3/2020).
• Pertama di Bali, RS Kasih Ibu Denpasar Hadirkan Layanan Bali Physio and Sport Injury Center
• Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di RSUP Sanglah, Pengunjung Tak Ingin Panik Berlebihan
• Diduga Berbuat Asusila, Oknum Anggota TNI Diadili
Hal itu untuk menjaga arus kas dari industri ke depan.
Pasalnya ada sejumlah industri yang terdampak langsung akibat dari COVID-19.
Rosan melanjutkan penundaan tersebut bukan merupakan pembebasan PPh 21.
Meskipun pembebasan akan lebih disenangi dunia usaha, tetapi akan memberikan tekanan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, penundaan pembayaran utang juga menjadi hal yang didorong oleh pelaku usaha.
Pasalnya dalam kondisi saat ini industri harus menjaga arus kas perusahaan.
"Saya usulkan juga ke OJK supaya pembayaran terutama yang diperbankan dibayar bunganya dulu," terang Rosan.
Pembayaran utang pokok bisa ditangguhkan untuk menjaga keuangan perusahaan. Rosan menyarankan bisa menangguhkan dalam waktu 6 hingga 12 bulan.
Penyediaan pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga perlu disediakan. Terutama dengan skema pembayaran cicilan yang bisa ditangguhkan setelah 6 bulan. (*)