Diduga Berbuat Asusila, Oknum Anggota TNI Diadili

DS diadili bukan terkait tindak pidana kriminal, melainkan karena diduga memiliki orIentasi seksual sesama jenis.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
terdakwa DS saat menjalani sidang di Dilmil Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) inisial DS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020).

DS diadili bukan terkait tindak pidana kriminal, melainkan karena diduga memiliki orIentasi seksual sesama jenis.

DS dinilai melanggar kesusilaan, tidak mentaati pekerjaan dinas serta semaunya melampui perintah.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1  KUHP dan 131 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer," tegas Oditur

Coach Teco Jelaskan Perbedaan Ceres Negros Dan Bali United

Sikapi Permasalahan Pertanian, HKTI Bali Laksanakan Dialog dengan DPD RI Mangku Pastika

Kena Diabetes dan TBC, Seniman Joged Ketut Jingga Tutup Usia

Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan surat dakwaannya dihadapan Hakim Ketua Letkol CHK Roni Suryandoko, didampingi Hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.

Sebagai diungkap, tindak pidana yang dilakukan pria bergelar sarjana psikologi terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.

 Pertama pada bulan April tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung.

Tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di hotel wilayah Seminyak, Kuta. Serta bulan Oktober tahun 2017 bersama seseorag berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.

 Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai urain dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.

Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.

Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst.

"Sehingga menurut hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka," tegas Indra Putra.

Selain itu, Indra Putra menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved