Berita Bali
Seorang Oknum Polisi Merampok di Buleleng, Kabid Humas Polda Bali Sebut Pelaku Terancam Dipecat
Saat melancarkan aksinya pelaku berpura-pura membeli tomat di warung korban dengan uang Rp50 ribu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, ancaman pemecatan secara tidak hormat terhadap anggota Polres Tabanan yang melakukan aksi perampokan di Buleleng, Bali.
Kombes Pol Sandy menjelaskan, anggota tersebut tidak hanya dihadapkan dengan tindak pidana yang ditangani di Polres Buleleng, melainkan juga Kode Etik di Polda Bali.
“Udah dihukum, sudah di sel. Yang jelas ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pemecatan. Untuk pidananya ditangani oleh Polres Buleleng, sementara proses kode etik dilakukan di Propam Polda Bali,” ujar Kombes Pol Sandy, pada Senin 6 Oktober 2025.
Aiptu I Wayan SU tertangkap basah oleh warga usai melakukan aksi perampokan di warung milik Kadek Suartini (50), warga Desa Pancasari, pada Selasa 30 September 2025.
Baca juga: Oknum Polisi Nekat Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng Bali, IWS Diduga Terjerat Utang
Saat melancarkan aksinya pelaku berpura-pura membeli tomat di warung korban dengan uang Rp50 ribu.
Saat korban hendak memberi kembalian, pelaku justru memukul kepala korban menggunakan tongkat hitam dan merampas kalung emasnya.
Upayanya untuk kabur pelaku gagal setelah pelaku menabrak mobil di jalan raya, dan dia berhasil ditangkap warga sekitar. Korban mengalami luka di kepala dan leher.
Disinggung mengenai motif pelaku, Kombes Pol Sandy menyampaikan bahwa hal itu masih didalami oleh penyidik, namun patut diduga motifnya adalah masalah ekonomi.
"Masih didalami, yang pasti tindakan pencurian dengan kekerasan itu motifnya ekonomi," bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, pelaku juga melakukan perampokan karena terjerat utang dan kebutuhan finansial untuk hubungan gelapnya.
"Untuk itu masih penyidikan, dan sering tidaknya kita lihat hasil pemeriksaan," tukasnya.
Dari pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tongkat T, kalung emas milik korban, serta wig yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas.
Sebelumnya, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk memastikan proses pidana berjalan sesuai prosedur.
“Pelaku sudah ditahan di Polres Buleleng dan akan segera menjalani sidang kode etik. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat seperti ini,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Bali, Kombes Agus Kusmayadi, yang menegaskan tidak akan ambil kompromi bagi anggota kepolisian yang mencoreng institusi.
“Oknum seperti ini akan diproses hukum dan dipecat. Kami ingin memastikan masyarakat tahu, bahwa polisi yang berbuat kriminal tidak akan dilindungi,” tegas Agus. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.